finnews.id – Pajak merupakan bagian penghasilan negara yang diperoleh dari pungutan pada masyarakat.
Baik perorangan maupun badan usaha wajib untuk membayar pajak.
Untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026), pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilakukan secara online melalui platform Coretax DJP di laman coretax.djp.pajak.go.id, menggantikan sistem DJP Online sebelumnya. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Persyaratan Awal
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.
– Sudah mengaktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.
– Menyiapkan data pendukung seperti bukti pemotongan PPh Pasal 21, bukti pembayaran pajak, dan data penghasilan serta pengeluaran terkait.
Jenis Formulir SPT yang Digunakan
Pilih formulir sesuai kondisi penghasilan:
– 1770 SS: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp60 juta/tahun dan hanya bekerja di satu tempat.
– 1770 S: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto > Rp60 juta/tahun atau bekerja di dua atau lebih tempat.
– 1770: Bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain (baik dalam maupun luar negeri).
Langkah-Langkah Pelaporan Online
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax (jika belum dilakukan)
1. Akses laman Coretax DJP dan pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2. Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
3. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP, lalu lakukan verifikasi identitas.
4. Cek email untuk kata sandi sementara, lalu login kembali untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.
Langkah 2: Buat dan Validasi KO DJP
1. Login ke Coretax, masuk ke “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
2. Isi rincian sertifikat, pilih penyedia sertifikat, dan buat passphrase.
3. Setelah berhasil dibuat, cek status validasi di menu “Profil Saya” > “Nomor Identifikasi Eksternal” > “Digital Certificate”.
Langkah 3: Isi dan Kirim SPT
1. Login ke Coretax dan pilih menu “Lapor” > “SPT Tahunan PPh”.
2. Pilih tahun pajak (2025) dan jenis formulir SPT yang sesuai.