Home Ekonomi Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 Online Melalui Coretax DJP
Ekonomi

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 Online Melalui Coretax DJP

SPT Tahunan Coretax

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pajak merupakan bagian penghasilan negara yang diperoleh dari pungutan pada masyarakat.

Baik perorangan maupun badan usaha wajib untuk membayar pajak.

Untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026), pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilakukan secara online melalui platform Coretax DJP di laman coretax.djp.pajak.go.id, menggantikan sistem DJP Online sebelumnya. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Persyaratan Awal

– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.

– Sudah mengaktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.

– Menyiapkan data pendukung seperti bukti pemotongan PPh Pasal 21, bukti pembayaran pajak, dan data penghasilan serta pengeluaran terkait.

Jenis Formulir SPT yang Digunakan

Pilih formulir sesuai kondisi penghasilan:

– 1770 SS: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp60 juta/tahun dan hanya bekerja di satu tempat.

– 1770 S: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto > Rp60 juta/tahun atau bekerja di dua atau lebih tempat.

– 1770: Bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain (baik dalam maupun luar negeri).

Langkah-Langkah Pelaporan Online

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax (jika belum dilakukan)

1. Akses laman Coretax DJP dan pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

2. Masukkan NPWP dan klik “Cari”.

3. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP, lalu lakukan verifikasi identitas.

4. Cek email untuk kata sandi sementara, lalu login kembali untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Langkah 2: Buat dan Validasi KO DJP

1. Login ke Coretax, masuk ke “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

2. Isi rincian sertifikat, pilih penyedia sertifikat, dan buat passphrase.

3. Setelah berhasil dibuat, cek status validasi di menu “Profil Saya” > “Nomor Identifikasi Eksternal” > “Digital Certificate”.

Langkah 3: Isi dan Kirim SPT

1. Login ke Coretax dan pilih menu “Lapor” > “SPT Tahunan PPh”.

2. Pilih tahun pajak (2025) dan jenis formulir SPT yang sesuai.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Intip Tren Harga Emas Jelang Ramadhan 2026

finnews.id – Harga Emas Jelang Ramadhan 2026: Tren dan Faktor yang Mempengaruhi...

Ekonomi

Siap BELANJA! PNS Bakal Terima THR 2026 di Tanggal ini

finnews.id – Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Informasi...

Ekonomi

Shell Tinggalkan Bisnis SPBU, Pengangguran Indonesia Bertambah?

finnews.id – Shell Lepas Kepemilikan Bisnis SPBU di Indonesia: Proses Transisi Dimulai...

perumahan btn
Ekonomi

76 Tahun, BTN Salurkan Hampir 6 Juta unit Kredit Perumahan bagi Keluarga Indonesia

finnews.id – Selama 76 tahun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)...