Home Hukum & Kriminal Kapolres Bima Terseret Skandal Kasus Narkoba, Polri Tegas
Hukum & Kriminal

Kapolres Bima Terseret Skandal Kasus Narkoba, Polri Tegas

Kapolres Bima narkoba

Bagikan
Bagikan

finnews.idUpdate Skandal Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri pada Minggu (15/2/2026). Pengumuman ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Ishak, yang menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum internal yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

Kronologi dan Latar Belakang Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri Bripka Kir dan istrinya AN pada awal Februari 2026, dengan barang bukti sabu sebanyak 30,415 gram. Dari hasil pengembangan penyidikan oleh Tres Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML), mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota.

Pemeriksaan terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif narkoba, dan saat penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan ditemukan sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kemudian menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.

Temuan Barang Bukti dan Dakwaan

Pada 11 Februari 2026, tim gabungan Biro Paminal Div Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang. Dari lokasi tersebut ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Selain itu, dari keterangan yang diungkapkan, AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin dan telah menggunakan narkoba sejak Agustus 2025. Hasil tes rambut terhadapnya juga menunjukkan positif mengkonsumsi amfetamin dan metamfetamin, meskipun tes urine menunjukkan negatif.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat pasal yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Saat ini ia menjalani penempatan khusus oleh Div Propam Polri dan akan menghadapi sidang kode etik pada 19 Februari 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...