finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakan tegas terhadap pemain besar di industri perhiasan mewah.
Tiga gerai ternama Tiffany & Co di Jakarta resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Alasan di balik langkah ekstrem ini adalah dugaan kuat adanya praktik underinvoicing (manipulasi nilai impor) dan penyelundupan barang secara sistematis.
Purbaya mengungkapkan bahwa pihak pengelola toko gagal memberikan bukti legalitas berupa formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat dilakukan verifikasi lapangan.
Ketidakmampuan menunjukkan dokumen resmi ini menguatkan kecurigaan bahwa perhiasan bernilai miliaran rupiah tersebut masuk ke pasar Indonesia tanpa prosedur kepabeanan yang benar.
“Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan,” tegas Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta (14/02/2026).
Ancaman Bagi Pelaku Bisnis Nakal
Penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan sebuah pesan peringatan keras dari bendahara negara kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Manipulasi nilai barang mewah tidak hanya mencederai keadilan dalam berbisnis, tetapi juga menggerus pendapatan negara dari sektor bea cukai dan pajak secara signifikan.
Menkeu memastikan penyelidikan tidak akan berhenti di Tiffany & Co saja. Pemerintah akan terus menyisir pelaku bisnis lain yang dicurigai menggunakan jalur gelap dalam memasukkan barang ilegal ke Tanah Air.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan… Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” tambah Purbaya.
Hal yang paling mengejutkan dari skandal ini adalah adanya indikasi kolaborasi antara pihak Tiffany & Co dengan oknum internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menkeu Purbaya mengisyaratkan bahwa praktik ini kemungkinan melibatkan pejabat lama yang sengaja memuluskan jalur penyelundupan.
Saat ini, Kemenkeu telah melakukan perombakan besar-besaran dengan menempatkan pejabat-pejabat baru yang dianggap bersih untuk membongkar tuntas persekongkolan ini. Purbaya berjanji akan menelusuri setiap pihak yang terlibat dan meninjau sanksi hukum yang paling berat bagi para penghianat institusi tersebut.
Daftar Lokasi Penyegelan
Operasi yang dipimpin oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta ini menyasar tiga lokasi pusat perbelanjaan paling elit di ibu kota, yakni:
- Plaza Senayan
- Plaza Indonesia
- Pacific Place
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang bernilai tinggi (high value goods).