Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 yang diteken pada 9 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipercaya sebagai Ketua Pansel merangkap anggota. Penunjukan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan proses seleksi pimpinan OJK berjalan transparan dan akuntabel.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya,” demikian keterangan resmi Sekretariat Pansel ADK OJK di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Formasi Lengkap Tim Seleksi ADK OJK
Purbaya tidak bekerja sendiri. Ia didampingi 8 tokoh penting dari unsur pemerintah, otoritas moneter, akademisi, hingga pakar hukum.
- Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto
- Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman
- Deputi Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto
- Dirjen Kementerian Hukum, Dhahana Putra
- Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi
- Pakar Grafologi, Gusti Aju Dewi
Pembentukan pansel bukan sekadar rutinitas administratif. Pemerintah menegaskan seleksi ini bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memperkuat tata kelola OJK sebagai lembaga independen.
“Pengisian jabatan ini dilakukan guna menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional,” demikian keterangan Sekretariat Pansel.
Posisi Strategis yang Akan Diseleksi
Pansel akan menyaring kandidat untuk sejumlah posisi kunci di Dewan Komisioner OJK, di antaranya:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota
Posisi-posisi tersebut memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia ke depan.