Home Entertainment Richard Lee Gigit Jari! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Langsung Sujud Syukur di PN Jaksel
Entertainment

Richard Lee Gigit Jari! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Langsung Sujud Syukur di PN Jaksel

Bagikan
Praperadilan Richard Lee Ditolak
Hakim PN Jakarta Selatan resmi menolak praperadilan Richard Lee terkait status tersangka kasus perlindungan konsumen. Doktif langsung sujud syukur di pengadilan.Foto:Tangkapan Layar Doktif
Bagikan

Finnews.id – Upaya hukum dokter kecantikan Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Esthar Oktavi menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang kepolisian lakukan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dinyatakan sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” tegas Hakim Esthar Oktavi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Respons Haru Dokter Detektif

Momen emosional terjadi sesaat setelah hakim mengetuk palu sidang. Dokter Samira Farahnaz, atau yang akrab masyarakat kenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), yang hadir langsung di lokasi spontan melakukan sujud syukur di lantai pengadilan. Ia tampak tak kuasa menahan rasa haru atas keputusan hakim tersebut.

“Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi oleh manusia satu ini,” ucap Doktif dengan nada bergetar usai persidangan.

Sebagai pelapor dalam kasus ini, Doktif memang konsisten mengawal jalannya proses hukum sejak awal. Ia merasa keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang menjadi konsumen produk dan layanan kecantikan milik sang dokter seleb.

Richard Lee Absen di Persidangan

Meski menjadi pihak pemohon, Richard Lee terpantau tidak menghadiri langsung sidang pembacaan putusan ini dan hanya memberikan kuasa kepada tim pengacaranya. Kasus ini sendiri bermula ketika Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu atas laporan dari Doktif terkait produk kecantikan.

Menariknya, perseteruan ini merupakan aksi saling lapor antar-keduanya. Di sisi lain, polisi juga telah menetapkan Doktif sebagai tersangka atas laporan yang Richard Lee layangkan di Polres Jakarta Selatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memproses kedua laporan tersebut secara berjalan.

Keputusan praperadilan ini memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh Richard Lee akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.

 

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Entertainment

Keseruan Kimberly Ryder Jelajah Tiongkok, Dari Hutan Asri hingga Foto Bareng Nailong

finnews.id – Aktris Kimberly Ryder tengah menikmati waktunya di Tiongkok dengan berbagai...

Entertainment

Terungkap !! Penampakan Fajar Sadboy Setelah Kecelakaan Motor yang Sempat

finnews.id – Kabar mengenai kecelakaan yang dialami oleh Fajar Sadboy, bahkan sempat...

Entertainment

Kinal Eks JKT48 Melahirkan Anak Kedua, Perjuangan Berat Berujung Bahagia

finnews.id – Kabar bahagia datang dari mantan personel JKT48, Devi Kinal Putri,...

Entertainment

Tak Hanya Cari Uang, Pinkan Mambo Gunakan Hasil TikTok untuk Berbagi Rezeki

finnews – Penyanyi Pinkan Mambo kembali menjadi sorotan publik, setelah aktivitasnya melakukan...