finnews.id – Peserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan Program Bantuan Pemerintah Indonesia (PBI) sebagai akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, tidak sedikit peserta PBI yang mengalami pemutusan atau nonaktifnya keanggotaannya tanpa diketahui secara langsung.
Penyebab Peserta PBI Dinonaktifkan
– Perubahan Kriteria Kelayakan: Peserta yang awalnya memenuhi syarat kurang mampu bisa dinonaktifkan jika data menunjukkan peningkatan taraf hidup atau kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan PBI. Pemerintah melakukan verifikasi berkala melalui data dari berbagai instansi terkait.
– Tidak Melakukan Verifikasi Ulang: Beberapa wilayah mengharuskan peserta PBI melakukan verifikasi ulang secara berkala untuk memastikan kelayakan tetap terjaga. Keterlambatan atau tidak melakukan proses ini dapat menyebabkan status keanggotaan dinonaktifkan.
– Data Tidak Valid atau Duplikat: Jika ditemukan data peserta yang tidak akurat, seperti kesalahan identitas atau keanggotaan yang tercatat lebih dari satu kali, BPJS Kesehatan dapat menonaktifkan salah satu atau seluruh status tersebut.
– Pindah Domisili Tanpa Melakukan Mutasi: Peserta yang pindah tempat tinggal namun tidak melakukan proses mutasi data ke kantor BPJS Kesehatan baru berisiko mengalami nonaktifnya keanggotaan, terutama jika terjadi perubahan kelompok penerima manfaat di wilayah tujuan.
Dampak Nonaktifnya Keanggotaan PBI
Peserta yang statusnya dinonaktifkan tidak akan dapat menikmati fasilitas layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, termasuk pemeriksaan umum, pengobatan rawat jalan dan rawat inap, serta obat-obatan sesuai dengan paket pelayanan. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam mengakses perawatan kesehatan yang dibutuhkan.
Cara Mengaktifkan Kembali Keanggotaan PBI
1. Verifikasi Kriteria Kelayakan: Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau dinas sosial wilayah tempat tinggal untuk melakukan pemeriksaan ulang kelayakan menjadi peserta PBI. Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan surat keterangan tidak mampu jika diperlukan.