finnews.id – 8 Hari Cuti Bersama 2026: Daftar Resmi yang Disepakati Pemerintah, Bantu Rencana Liburan
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini diumumkan pada 19 September 2025 setelah rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Selama tahun 2026, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama yang ditujukan untuk memperpanjang masa libur pada hari besar keagamaan dan nasional, memudahkan masyarakat merencanakan waktu istirahat, mudik, atau liburan.
Berikut adalah daftar lengkap 8 hari cuti bersama 2026:
Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2026
- 16 Februari Senin, Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kong Zili
- 18 Maret Rabu, Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- 20 Maret Jumat, Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 23 Maret Senin, Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 24 Maret Selasa, Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei Jumat, Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei Kamis, Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember Kamis, Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Manfaat Cuti Bersama dan Kesempatan Liburan Panjang
Dengan kombinasi cuti bersama, libur nasional (yang berjumlah 17 hari), dan akhir pekan, masyarakat akan menikmati sembilan periode long weekend sepanjang 2026. Beberapa momen yang sangat diantisipasi adalah:
– Imlek (14-17 Februari): Liburan 4 hari (Sabtu-Minggu-Senin-Selasa) yang cocok untuk menikmati suasana budaya Tionghoa di berbagai kota.
– Nyepi dan Idul Fitri (18-24 Maret): Periode libur panjang hingga 7 hari, ideal untuk mudik atau berlibur ke Bali untuk merasakan tradisi Nyepi.
– Natal (24-25 Desember): Liburan 2 hari yang bisa diperpanjang dengan cuti tahunan untuk berkumpul bersama keluarga.
Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB 3 menteri, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, atau pekerja akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan masing-masing institusi. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan ASN.