finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kini, status Riza Chalid resmi meningkat menjadi buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas namanya. Langkah ini menandai dimulainya pengejaran lintas negara terhadap sosok yang telah lama menjadi sorotan tersebut.
Penerbitan status ini diumumkan langsung oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Keputusan tersebut keluar pada Jumat (23/1) setelah melalui koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis.
Gerak Cepat Koordinasi Internasional
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuang waktu. Segera setelah dokumen resmi terbit, Polri langsung memperkuat jaringan komunikasi baik secara domestik maupun global.
“Kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik mitra asing maupun kementerian dan lembaga di dalam negeri,” ujar Untung di Jakarta, Minggu.
NCB Interpol Indonesia memastikan dukungan penuh bagi penegakan hukum terhadap siapa pun yang mencoba menghindari jerat hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Untung, keberhasilan menerbitkan Red Notice ini bukanlah proses instan. “Ini memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi bersama Set NCB Interpol dan dukungan Interpol Headquarters di Lyon,” tambahnya.
Penerbitan status buron internasional ini diklaim sebagai buah dari kolaborasi solid. Untung menekankan bahwa pencapaian ini melibatkan berbagai pihak:
- Polri & NCB Interpol Indonesia: Sebagai penggerak utama.
- Interpol Headquarters (Lyon): Sebagai otoritas pemberi status global.
- Kementerian & Lembaga Terkait: Memberikan dukungan administratif dan data.
“Keberhasilan ini tidak semata-mata milik satu institusi, melainkan buah komitmen bersama terhadap penegakan hukum di Indonesia,” jelas Untung.
Sebagai informasi, red notice merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak, menemukan, dan menangkap sementara seseorang. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses hukum lebih lanjut, seperti ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.