Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Di hadapan Komisi III DPR RI, Senin 26 Januari 2026, Jenderal Sigit menekankan bahwa langkah ini diambil bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan demi kepastian hukum institusi.
Pernyataan ini menepis anggapan bahwa Polri mencoba mencari celah atas putusan MK terkait Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Perpol tersebut hadir justru untuk menghormati putusan hukum sekaligus mengisi kekosongan aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
“Beberapa waktu yang lalu, Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,” tegas Jenderal Sigit dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Senin 26 Januari 2026.
Mengisi Kekosongan Hukum
Sigit mengakui bahwa Polri sangat menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, secara teknis, diperlukan regulasi turunan agar operasional penugasan anggota di lapangan tidak terhenti secara mendadak. Ia berharap ke depannya, mekanisme penempatan anggota Polri di luar struktur ini bisa tertuang lebih kuat dalam revisi Undang-Undang Polri.
“Harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi Undang-Undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman dalam pelaksanaan penugasan Polri di luar struktur,” tambahnya.
Dukungan Politik dari Parlemen
Di sisi lain, posisi Polri saat ini mendapat dukungan penuh dari Fraksi NasDem. Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan bahwa partainya tetap setuju Polri berada langsung di bawah komando Presiden, bukan kementerian lain.
Meski mendukung secara struktur, Machfud menitipkan pesan penting bagi Jenderal Sigit untuk terus memperbaiki kultur institusi. Ia mendorong agar pendidikan di Polri, mulai dari Bintara hingga Akpol, lebih mengedepankan empati dan keadilan bagi rakyat kecil.
“Kita perlu mengubah kultur agar anggota mengerti hukum itu untuk kepentingan manusia, bukan manusia untuk hukum,” ujar Machfud sembari memberikan dukungan terhadap posisi Polri saat ini.
- berita hukum
- DPR RI
- dukungan Fraksi NasDem Polri di bawah Presiden
- Headline
- Kapolri
- Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
- Kapolri terbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
- Listyo Sigit Prabowo
- Mahkamah Konstitusi
- nasdem
- Polri
- putusan MK soal jabatan anggota Polri luar struktur
- Reformasi Polri
- revisi UU Polri penugasan luar struktur