Home News Masjid Raya Bandung Kini Tak Lagi Dibiayai Pemprov Jabar, Operasional Bergantung Sedekah Jamaah
News

Masjid Raya Bandung Kini Tak Lagi Dibiayai Pemprov Jabar, Operasional Bergantung Sedekah Jamaah

Bagikan
Masjid Raya Kota Bandung
Masjid Raya Kota Bandung
Bagikan

finnews.id – Masjid Raya Bandung resmi memasuki babak baru pengelolaan. Sejak Januari 2026, masjid bersejarah yang menjadi ikon Kota Bandung itu tidak lagi menerima dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kini menjalankan operasional secara mandiri dengan mengandalkan sedekah jamaah serta donasi masyarakat.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menjelaskan bahwa penghentian bantuan tersebut berkaitan langsung dengan status lahan masjid yang dipastikan bukan aset Pemprov Jawa Barat, melainkan tanah wakaf.

“Sejak Januari ini, operasional masjid sepenuhnya bergantung pada kencleng, donasi jamaah, dan kerja sama dengan pihak luar yang memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan masjid,” ujar Roedy di Bandung, Selasa (7/1/2026).

Biaya Operasional Rp200 Juta per Bulan

Kemandirian ini bukan tanpa tantangan. Roedy mengungkapkan, biaya operasional Masjid Raya Bandung mencapai sekitar Rp200 juta setiap bulan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan vital, mulai dari:

  • Perawatan dan perbaikan bangunan
  • Pembayaran listrik dan air
  • Honorarium lebih dari 20 pegawai yang merawat dan mengelola masjid

“Transparansi kondisi keuangan masjid perlu diketahui publik. Ini bangunan warisan, dan masyarakat perlu memahami bahwa keberlangsungannya sangat bergantung pada partisipasi jamaah,” tegasnya.

Status Hukum Jadi Sorotan

Secara historis, Masjid Raya Bandung sebelumnya bernama Masjid Agung Bandung. Pada 2002, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengubah statusnya menjadi Masjid Raya Bandung. Kepgub tersebut menjadi dasar hukum pemberian bantuan dana dan penggajian pegawai oleh Pemprov Jabar selama bertahun-tahun.

Namun hingga kini, belum ada keputusan administratif baru yang mencabut atau memperbarui Kepgub tersebut, meskipun bantuan keuangan telah dihentikan.

“Kepastian status hukum ini penting agar pengelolaan masjid ke depan bisa berjalan maksimal dalam sistem yang benar-benar mandiri,” kata Roedy.

Meski menerima kondisi kemandirian, pihak pengelola tetap menyayangkan berkurangnya peran pemerintah daerah dalam merawat masjid yang memiliki nilai sejarah dan sosial tinggi tersebut.

“Masjid ini berada di jantung kota dan menjadi tempat singgah umat dari berbagai daerah. Banyak yang datang untuk beribadah, bershalawat, dan menenangkan diri,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian bantuan operasional Masjid Raya Bandung.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Awan panas meluncur sejauh 4 km dari puncak Semeru.
News

Luncuran Awan Panas Sejauh 4 Km Iringi Erupsi Gunung Semeru

finnews.id – Aawan panas dengan jarak luncur sejauh 4 kilometer dari puncak...

Gelondongan kayu banjir bandang di Sumatra dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
News

Kemenhut Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara di Aceh

finnews.id – Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak banjir,...

Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Longsor Tutup Jalur Menuju Kawasan Wisata Bromo, BPBD Malang Turun Tangan

finnews.id – Tanah longsor terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, Jawa Timur,...

News

Sepanjang 2025, 16 Orang Korban Gigitan Rabies di Bali Meninggal Dunia

finnews.id – Sepanjang 2025 tercatat ada 16 orang korban gigitan hewan penular...