Home News PA Bandung Ungkap Alasan Hak Asuh Anak Ridwan Kamil Diserahkan ke Atalia Praratya
News

PA Bandung Ungkap Alasan Hak Asuh Anak Ridwan Kamil Diserahkan ke Atalia Praratya

Bagikan
Atalia Praratya mendapatkan hak asuh anak
Atalia Praratya mendapatkan hak asuh anak
Bagikan

finnews.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengungkap alasan di balik keputusan penyerahan hak asuh anak Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kepada sang ibu, menyusul dikabulkannya gugatan cerai yang diajukan Atalia.

Anak pasangan tersebut, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara, secara resmi disepakati berada dalam pengasuhan Atalia Praratya. Keputusan itu bukan hasil putusan sepihak majelis hakim, melainkan kesepakatan bersama kedua belah pihak yang dicapai dalam proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, di Bandung, Rabu (7/1/2026).

“Untuk hak asuh anak, sejak awal telah disepakati oleh kedua pihak bahwa Zara berada di bawah pengasuhan ibunya,” ujar Ikhwan.

Kesepakatan Hak Asuh Dibahas Sejak Tahap Mediasi

Ikhwan menjelaskan, pembahasan mengenai hak asuh anak telah dilakukan secara mendalam dalam sidang mediasi, yang dihadiri langsung oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi bagian dari putusan perkara gugatan cerai, yang dibacakan melalui sistem e-court atau persidangan elektronik.

“Perkara ini didaftarkan dan diproses secara elektronik, mulai dari pemeriksaan hingga putusan. Gugatan cerai Atalia Praratya dikabulkan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Putusan Bersifat Tertutup

PA Bandung menegaskan bahwa perkara ini termasuk kategori perkara privat, sehingga seluruh proses persidangan dilakukan tertutup untuk umum. Salinan putusan pun tidak dipublikasikan secara luas dan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat.

“Salinan putusan hanya bisa diambil oleh para pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama,” kata Ikhwan.

Dasar Hukum Putusan Cerai

Terkait dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai, Ikhwan menyebutkan bahwa putusan merujuk pada:

  • Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan
  • Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kedua aturan tersebut mengatur alasan sah terjadinya perceraian dalam sistem hukum nasional dan hukum Islam.

Belum Inkrah, Masih Ada Masa Banding

Meski putusan telah dibacakan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). PA Bandung menegaskan masih terdapat waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding jika merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim.

Namun sebelumnya, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya telah menyatakan, melalui kuasa hukum masing-masing, bahwa keduanya sepakat berpisah secara baik-baik dan mengedepankan kepentingan anak.

Fokus pada Kepentingan Anak

Penyerahan hak asuh kepada Atalia Praratya dinilai sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, yang menjadi pertimbangan utama dalam perkara hak asuh di peradilan agama.

PA Bandung menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai hukum yang berlaku, dengan mengedepankan keadilan, kesepakatan, dan perlindungan hak anak.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

News

72 Siswa SD Duren Sawit Keracunan MBG, BGN Temukan Fakta-Fakta Unik

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...