Home Hukum & Kriminal Kumpul Kebo bisa Pidana, Siapa yang Berhak Lapor?
Hukum & Kriminal

Kumpul Kebo bisa Pidana, Siapa yang Berhak Lapor?

Hukum kumpul kebo

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Hukum di Indonesia saat ini sudah secara resmi memasuki era baru. Mulai 2 Januari 2026, praktik kumpul kebo atau living together kini berpotensi berujung pidana.

Ketentuan tersebut seiring dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Definisi Kumpul Kebo

Kumpul kebo sendiri didefinisikan sebagai kehidupan bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam KUHP baru, perbuatan ini secara tegas diatur dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa praktik living together kini masuk kategori perbuatan pidana. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 412 KUHP baru, yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama.

“Ancaman pidananya maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta kategori II,” ujar Abdul saat dimintai keterangan.

Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru disebutkan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa perkara kumpul kebo bukanlah delik biasa. Perbuatan ini termasuk delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2). Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan langsung dari pihak yang berhak.

“Kalau tidak ada aduan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses,” jelasnya.

Pihak yang berhak mengadukan pun dibatasi. Bagi pelaku yang masih terikat perkawinan, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sahnya.

Sementara bagi yang belum menikah, laporan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak.

Menurut Abdul, masyarakat sekitar, tetangga, orang asing, hingga organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan kasus kumpul kebo.

Selain Pasal 412, KUHP baru juga memuat pasal lain terkait kesusilaan, yakni Pasal 411 yang mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah, serta Pasal 413 yang mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalViral

Waspada dengan Video Botol Golda 19 Detik, Penipuan Berbahaya

finnews.id – Beberapa hari terakhir ini, pencarian terkait video botol Golda berdurasi...

Hukum & Kriminal

Polisi Kaji Pemidanaan Penggunaan AI untuk Konten Pornografi

finnews.id – Kehadiran artificial intelligence (AI) mempermudah pengerjaan di banyak sektor. Sayangnya,...

Roy Suryo Laporkan Pencemaran Nama Baik
Hukum & Kriminal

Lawan Balik, Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang Dugaan Fitnah Ijazah Palsu dan Kasus Hambalang

Finnews.id – Pakar telematika Roy Suryo mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan...

Hukum & KriminalNews

Bejat, Pria di Kalbar Setubuhi Anak Sendiri yang Masih Bawah Umur

finnews.id – Apabila berbicara mengenai tindakan orang tua yang tega memperkosa anaknya...