Home Hukum & Kriminal Kumpul Kebo bisa Pidana, Siapa yang Berhak Lapor?
Hukum & Kriminal

Kumpul Kebo bisa Pidana, Siapa yang Berhak Lapor?

Hukum kumpul kebo

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Hukum di Indonesia saat ini sudah secara resmi memasuki era baru. Mulai 2 Januari 2026, praktik kumpul kebo atau living together kini berpotensi berujung pidana.

Ketentuan tersebut seiring dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Definisi Kumpul Kebo

Kumpul kebo sendiri didefinisikan sebagai kehidupan bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam KUHP baru, perbuatan ini secara tegas diatur dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa praktik living together kini masuk kategori perbuatan pidana. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 412 KUHP baru, yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama.

“Ancaman pidananya maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta kategori II,” ujar Abdul saat dimintai keterangan.

Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru disebutkan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa perkara kumpul kebo bukanlah delik biasa. Perbuatan ini termasuk delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2). Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan langsung dari pihak yang berhak.

“Kalau tidak ada aduan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses,” jelasnya.

Pihak yang berhak mengadukan pun dibatasi. Bagi pelaku yang masih terikat perkawinan, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sahnya.

Sementara bagi yang belum menikah, laporan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak.

Menurut Abdul, masyarakat sekitar, tetangga, orang asing, hingga organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan kasus kumpul kebo.

Selain Pasal 412, KUHP baru juga memuat pasal lain terkait kesusilaan, yakni Pasal 411 yang mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah, serta Pasal 413 yang mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Abdul mengingatkan, pihak di luar keluarga yang nekat melapor tanpa kuasa korban justru bisa terjerat pasal lain, seperti pencemaran nama baik. Hal ini karena dianggap mencampuri urusan privat orang lain.

“Kalau bukan keluarga dan tidak punya kuasa, itu bisa jadi masalah hukum juga,” katanya.

“Kalau bukan keluarga dan tidak punya kuasa, itu bisa jadi masalah hukum juga,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga tetap bisa melapor jika ada pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau tindakan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Menariknya, pengaduan terkait kumpul kebo juga masih bisa dicabut. Selama perkara belum masuk tahap pemeriksaan di pengadilan, para pihak masih memiliki ruang untuk berdamai.

Aturan hukum yang cukup keras ini dijadikan sebagai upaya negara menjaga nilai kesusilaan sekaligus melindungi privasi warga. Namun demikian, penerapannya dipastikan akan menjadi sorotan publik seiring mulai berlakunya KUHP baru pada 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...

Hukum & Kriminal

Jusuf Kalla Datangi Langsung Bareskrim, Laporkan Rismon Sianipar Terkait Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi

finnews.id – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) melaporkan...

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 58 Kg Sabu Kabur di Ruang Penyidikan Polda Jambi, Detik-Detik Pelarian Terekam CCTV

finnews.id – Kasus kaburnya tersangka narkoba seberat 58 kilogram sabu dari ruang...