Home Ekonomi Tarif Tol Sedyatmo & Solo-Ngawi Resmi Naik, Cek Rincian Lengkapnya
Ekonomi

Tarif Tol Sedyatmo & Solo-Ngawi Resmi Naik, Cek Rincian Lengkapnya

Bagikan
Tarif Tol Sedyatmo & Solo-Ngawi Resmi Naik
Tarif Tol Sedyatmo & Solo-Ngawi Resmi Naik
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan penyesuaian tarif di sejumlah ruas jalan tol strategis mulai Senin, 5 Januari 2026. Dua ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif adalah Tol Solo-Ngawi dan Tol Bandara Soekarno-Hatta (Sedyatmo). Kebijakan ini berlaku sejak pukul 00.00 WIB.

Kebijakan perubahan tarif Tol Sedyatmo dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025.

Berikut rincian penyesuaian tarif Tol Sedyatmo per 5 Januari 2026:

  • Golongan I: Rp8.500 (tetap)
  • Golongan II: Rp11.000 menjadi Rp11.500
  • Golongan III: Rp11.000 menjadi Rp11.500
  • Golongan IV: Rp12.000 menjadi Rp12.500
  • Golongan V: Rp12.000 menjadi Rp12.500

Tarif Tol Solo-Ngawi Juga Naik

PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) memberlakukan penyesuaian tarif Tol Solo–Ngawi yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1442/KPTS/M/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Berikut rincian penyesuaian tarif Tol Solo–Ngawi dengan sistem tertutup per 5 Januari 2026:

  • Golongan I: Rp163.500
  • Golongan II: Rp245.500
  • Golongan III: Rp245.500
  • Golongan IV: Rp327.000
  • Golongan V: Rp327.000

“Penyesuaian tarif tol ini bersifat non-reguler didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha, bukan didasarkan pada inflasi tahunan,” ujar Direktur Utama PT JSN, Mery Natacha Panjaitan.

Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus mendorong pengembangan layanan jalan tol yang berkelanjutan demi kenyamanan pengguna.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Gaji Pensiunan ASN 2026 Dikabarkan Naik, Pemerintah dan TASPEN Beri Penjelasan Resmi

finnews.id – Isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat...

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Terancam Efisiensi? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

finnews.id – Isu efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Ekonomi

Pengumuman! Stok BBM Subsidi Pertalite Bertahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari

finnews.id – BPH Migas memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nasional...

Ekonomi

Ini Kategori PPPK yang Tak Berhak Terima Gaji ke-13, Harap Maklum

finnews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang...