Home Hukum & Kriminal ADA APA! Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Tidak Logis
Hukum & Kriminal

ADA APA! Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Tidak Logis

Bagikan
Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Dipertanyakan
Hitungan Kerugian Tambang Konawe yang Distop KPK Dipertanyakan
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dalam perkara korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, belum bersifat final. Angka tersebut masih berupa estimasi awal yang digunakan penyidik dalam tahap penanganan perkara.

Namun, hal itu memunculkan banyak pertanyaan. Sekelas KPK, tidak bisa menghitung kerugian negara justru menjadi tanda tanya besar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dalam setiap penyelidikan atau penyidikan, penyidik memang perlu melakukan penghitungan awal sebagai dasar kerja.

“Penghitungan itu masih bersifat estimasi awal, hitungan kasar yang digunakan penyelidik atau penyidik dalam proses perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

 Nilai Kerugian Negara Harus Difinalkan Auditor Resmi

Menurut Budi, angka kerugian negara tidak bisa serta-merta dijadikan alat bukti hukum tanpa melalui proses audit resmi.

Penetapan nilai final harus dilakukan oleh lembaga auditor negara yang memiliki kewenangan.

“Untuk mendapatkan nilai kerugian keuangan negara yang final, harus ada penghitungan ulang secara firm oleh auditor negara hingga keluar laporan resminya,” jelasnya.

Hasil audit tersebut nantinya menjadi dasar kuat dalam pembuktian perkara pada tahap penyidikan maupun persidangan.

Budi menegaskan bahwa perhitungan internal KPK hanya bersifat pendukung awal dan tidak memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan. KPK membutuhkan hasil audit independen.

“Hitungan awal penyidik tidak bisa dijadikan barang bukti. Yang dibutuhkan adalah laporan resmi dari auditor,” tegasnya.

Audit kerugian negara bisa dilakukan oleh beberapa lembaga, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, maupun tim akuntansi forensik KPK yang kini juga memiliki kewenangan penghitungan tertentu.

Penghentian Perkara Tidak Logis

Sebelumnya, keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap dalam tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara menuai gugatan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalViral

Waspada dengan Video Botol Golda 19 Detik, Penipuan Berbahaya

finnews.id – Beberapa hari terakhir ini, pencarian terkait video botol Golda berdurasi...

Hukum & Kriminal

Polisi Kaji Pemidanaan Penggunaan AI untuk Konten Pornografi

finnews.id – Kehadiran artificial intelligence (AI) mempermudah pengerjaan di banyak sektor. Sayangnya,...

Roy Suryo Laporkan Pencemaran Nama Baik
Hukum & Kriminal

Lawan Balik, Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang Dugaan Fitnah Ijazah Palsu dan Kasus Hambalang

Finnews.id – Pakar telematika Roy Suryo mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan...

Hukum & KriminalNews

Bejat, Pria di Kalbar Setubuhi Anak Sendiri yang Masih Bawah Umur

finnews.id – Apabila berbicara mengenai tindakan orang tua yang tega memperkosa anaknya...