Home Hukum & Kriminal Bye-Bye Pasal Karet UU ITE! Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Ini Isi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Bye-Bye Pasal Karet UU ITE! Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Ini Isi Lengkapnya

Bagikan
Bye-Bye Pasal Karet UU ITE, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana
Bye-Bye Pasal Karet UU ITE, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana
Bagikan

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Termasuk pasal karet UU ITE dan hukuman mati.

UU ini mulai berlaku efektif hari Jumat, 2 Januari 2026 dan membawa perubahan besar dalam sistPrabowo Teken UU Penyesuaian Pidana,em hukum pidana di Indonesia.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah terkait mekanisme penjatuhan hukuman mati dan penyesuaian pasal-pasal dalam UU ITE.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan UU ini menandai era baru penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril pada Jumat. 2 Januari 2025.

Masa Percobaan Hukuman Mati

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati.

Pasal 100 KUHP baru yang diadopsi dalam UU ini mengatur hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Jika selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik, hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Pasal 100 KUHP baru menyatakan, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.”

Efek Jera untuk Korporasi Nakal

UU ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Ada tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan.

Untuk denda kategori berat, nilainya setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun, sesuai Pasal 82 ayat 2.

Selain itu, korporasi yang melakukan tindak pidana bisa dikenakan denda tambahan hingga 10% dari keuntungan atau penjualan tahunan jika denda maksimal dinilai kurang memberikan efek jera. Pasal 121 memberikan kewenangan ini kepada hakim.

Pasal Karet Dihapus Demi Keadilan

Dalam upaya mengurangi kriminalisasi di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Bagikan
Artikel Terkait
LPSK Sebut KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban,
Hukum & Kriminal

LPSK: KUHP Baru Ubah Total Nasib Saksi & Korban, Apa Saja yang Berubah?

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam...

Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
Hukum & Kriminal

Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Ditangkap di Cilegon

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan anak seorang politikus Partai Keadilan...

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Hukum & Kriminal

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL

Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...

KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Finnews.id – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan pemberlakuan KUHP...