Home Hukum & Kriminal SIAP-SIAP! KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Seks di Luar Nikah Dibui, Penghinaan Negara Dipenjara 3 Tahun
Hukum & Kriminal

SIAP-SIAP! KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Seks di Luar Nikah Dibui, Penghinaan Negara Dipenjara 3 Tahun

Bagikan
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026
Bagikan

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.

KUHP ini menuai kontroversi karena dianggap mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap negara. Selain KUHP, KUHAP yang baru juga diberlakukan di waktu yang sama.

Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan KUHP setebal 345 halaman ini yang disahkan pada 2022 untuk menggantikan hukum pidana lama yang berasal dari era kolonial Belanda.

Definisi yang luas dalam KUHP baru memicu kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi.

Mereka menilai KUHP ini berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Selain itu, menempatkan para pengkritik pemerintah dalam risiko penangkapan.

Menteri Hukum mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” kata Supratman Andi Agtas pada Rabu, 31 Desember 2025.

Ketentuan Kontroversial dalam KUHP Baru

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru yang menjadi sorotan adalah:

  • Hubungan Seks di Luar Nikah: Dapat dipidana hingga satu tahun penjara. Tetapi hanya jika ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak.
  • Penghinaan terhadap Presiden atau Lembaga Negara: Dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
  • Penyebaran Komunisme atau Ideologi Anti-Pancasila: Terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
  • Definisi “Menyerang Kehormatan atau Martabat”: Mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai terlalu luas oleh para ahli hukum.

Menteri Hukum menjelaskan aparat penegak hukum telah diberikan sosialisasi terkait KUHP baru ini.

Bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Bagikan
Artikel Terkait
Vonis Seumur Hidup Pelatih Taekwondo Sydney
Hukum & Kriminal

Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan

finnews.id – Nama Kusyanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai...

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?

finnews.id – Dunia penegakan hukum Tanah Air kembali memanas! Sidang di Gedung...

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!
Hukum & Kriminal

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!

finnews.id – Dunia hukum Tanah Air mendadak heboh! Sebuah kotak brownies cokelat...

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!
Hukum & Kriminal

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!

finnws.id – Kasus yang menyeret videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,...