Finnews.id – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali mencuat dan mendapatkan dukungan dari hampir semua partai politik di parlemen. Namun, usulan ini menuai kritik tajam dari pengamat politik. Langkah ini dinilai akan memusatkan kekuasaan dan membuka peluang praktik bagi-bagi kekuasaan antar partai politik berkuasa.
“Pilkada di DPRD akan makin melemahkan check and balances serta keragaman pilihan politik di daerah,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Sejumlah politisi berdalih Pilkada langsung membutuhkan anggaran yang sangat besar dan ongkos politik yang terus membengkak.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyebut dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun. Bahkan pada 2024, anggaran pilkada melonjak drastis hingga lebih dari Rp37 triliun.
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ucap Sugiono.
PDI Perjuangan Menolak
Di tengah dukungan yang mengalir deras untuk usulan Pilkada lewat DPRD, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang tetap keras menolak.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, berpendapat langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah.
“Pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion,” kata Said.
Usulan Pilkada melalui DPRD bukanlah barang baru. Pada 2014, Koalisi Merah Putih yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pernah menggulirkan wacana serupa.
Namun, usulan ini akhirnya dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Ancaman Gelombang Protes dari Masyarakat
Titi Anggraini mengingatkan jika partai tetap ngotot dengan usulan ini dan menggunakan momentum pembahasan RUU Pemilu untuk mengubah regulasi, maka upaya tersebut bisa memicu amarah publik.