Finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dengan sorotan utama pada penanganan kasus korupsi berskala raksasa. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencatat empat kasus besar yang telah merugikan negara hingga angka yang sangat fantastis, melibatkan petinggi korporasi hingga mantan pejabat negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta 31 Desember 2025, menegaskan bahwa tahun ini menjadi momentum krusial dalam penegakan hukum tindak pidana khusus. Pihaknya tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Daftar 4 Kasus Megakorupsi dengan Kerugian Terbesar
Berikut adalah rincian empat kasus besar yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan:
Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina (2018-2023): Kasus ini menjadi yang terbesar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp285,01 triliun. Penyidik menetapkan sejumlah petinggi Pertamina dan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka dalam karut-marut pengelolaan kilang dan kontrak kerja sama ini.
Digitalisasi Pendidikan Chromebook Kemendikbudristek: Kejagung mengungkap kerugian negara senilai Rp1,98 triliun terkait pengadaan perangkat digital pendidikan tahun 2019-2022. Kasus ini menyeret mantan Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, sebagai salah satu tersangka utama.
Kredit Bank PT Sritex Tbk: Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada raksasa tekstil Sritex menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun. Dua petinggi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), telah menyandang status tersangka.
Importasi Gula: Kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mencatat angka kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Perkara ini juga telah naik ke tahap persidangan.
Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp24,7 Triliun
Selain menangani korupsi, Jampidsus Kejagung aktif mengusut tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang tahun 2025, Kejagung secara total menangani 2.658 kasus penyelidikan dan 2.399 kasus penyidikan.