Home News Perangi Kejahatan Lintas Negara, Polri Terbitkan 35 Red Notice untuk Buru Buron Internasional
News

Perangi Kejahatan Lintas Negara, Polri Terbitkan 35 Red Notice untuk Buru Buron Internasional

Bagikan
Polri Terbitkan 35 Red Notice 2025
Divhubinter Polri sukses menerbitkan 35 Red Notice untuk melacak buron internasional sepanjang 2025.Foto:Tangkapan Layar IG@fadilimran
Bagikan

Finnews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) menunjukkan taringnya dalam memperkuat penegakan hukum di level global sepanjang tahun 2025. Dalam laporan capaian akhir tahun, Polri mengonfirmasi telah menerbitkan sedikitnya 35 Red Notice baru guna melacak keberadaan buron kelas kakap yang melarikan diri ke luar negeri.

Astamaops Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran, memaparkan pencapaian tersebut dalam rilis akhir tahun Polri yang berlangsung di Jakarta, Selasa 30 Desember 2025. Menurutnya, langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional.

Penangkapan Buron dan Ekstradisi Antarnegara

Kerja sama internasional yang solid membuahkan hasil nyata dengan tertangkapnya 14 subjek Red Notice Interpol. Para buronan tersebut berhasil dibawa kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum setelah sebelumnya sempat bersembunyi di berbagai negara.

Selain penangkapan subjek Interpol, Polri juga sukses menuntaskan enam kasus ekstradisi melalui skema kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G). Proses ekstradisi ini menjadi bukti kuatnya diplomasi keamanan yang dijalankan Indonesia dengan negara-negara mitra untuk memerangi kriminalitas lintas batas.

Penyelamatan 810 WNI dari Cengkeraman Sindikat Kriminal

Tidak hanya fokus pada pengejaran pelaku kejahatan, Divhubinter Polri juga mencatatkan prestasi gemilang dalam misi kemanusiaan. Sepanjang tahun 2025, Polri berhasil menyelamatkan dan memulangkan sebanyak 810 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kejahatan di luar negeri.

Para WNI yang dipulangkan tersebut mayoritas merupakan korban dari jaringan:

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Eksploitasi tenaga kerja dengan iming-iming janji palsu.

Online Scam dan Judi Online: WNI yang dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring di berbagai wilayah konflik atau perbatasan internasional.

“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” tegas Komjen Fadil Imran. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata negara terhadap warga negaranya yang terjerat sindikat kriminal internasional.

Bagikan
Artikel Terkait
Pantauan Udara Nataru Jawa Timur 2025
News

Pastikan Keselamatan Pemudik, Kabasarnas dan Gubernur Jatim Pantau Jalur Nataru dari Udara

Finnews.id – Menjelang puncak libur pergantian tahun, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI...

Banjir Rob Jakarta Utara Januari 2026
News

Waspada! Pesisir Utara Jakarta Terancam Banjir Rob Hingga Pekan Depan akibat Fenomena Perigee

Finnews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini...

Jenazah putri pelatih Valencia
News

Terungkap Identitas Jenazah Korban Tragedi KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Ini Sosoknya

finnews.id – Misteri jenazah yang ditemukan nelayan di perairan Pulau Serai, kawasan...

Laporan Akhir Tahun Bareskrim Polri 2025
News

Perang Melawan Kejahatan Luar Biasa, Bareskrim Polri Sita Aset Narkoba dan Judi Online Senilai Rp42,5 Triliun

Finnews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri...