finnews.id – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih “Tom” Lembong. Ketiga hakim tersebut diusulkan dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi itu merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
“Benar, surat rekomendasinya sudah kami kirimkan ke Mahkamah Agung,” ujar anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan tiga hakim terlapor—berinisial DAF, PSA, dan AS—terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran mencakup sejumlah ketentuan penting dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta peraturan bersama terkait panduan penegakan KEPPH.
“Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial memberikan usul sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan kepada para terlapor,” demikian petikan amar putusan.
Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dan dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Ketua KY Amzulian Rifai beserta anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut diterima KY pada Agustus 2025, setelah Tom Lembong bersama kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Tom Lembong setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, perkara tersebut kemudian berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sehingga proses pidana terhadap Tom Lembong ditiadakan. Ia pun resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.