Home Hukum & Kriminal KY Rekomendasikan Sanksi Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong
Hukum & Kriminal

KY Rekomendasikan Sanksi Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih “Tom” Lembong. Ketiga hakim tersebut diusulkan dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.

“Benar, surat rekomendasinya sudah kami kirimkan ke Mahkamah Agung,” ujar anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan tiga hakim terlapor—berinisial DAF, PSA, dan AS—terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran mencakup sejumlah ketentuan penting dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta peraturan bersama terkait panduan penegakan KEPPH.

“Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial memberikan usul sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan kepada para terlapor,” demikian petikan amar putusan.

Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dan dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Ketua KY Amzulian Rifai beserta anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut diterima KY pada Agustus 2025, setelah Tom Lembong bersama kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Tom Lembong setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, perkara tersebut kemudian berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sehingga proses pidana terhadap Tom Lembong ditiadakan. Ia pun resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat...

Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas....

Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca...