Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ekosistem Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Caranya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi risiko yang muncul seiring pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di Indonesia.
Aturan baru tersebut menjadi fondasi hukum bagi industri paylater agar berkembang secara sehat, tertib, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.
“Pengaturan ini kami susun untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku dan pengguna,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam POJK 32/2025 ditegaskan bahwa layanan paylater hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Tidak semua pelaku jasa keuangan dapat langsung membuka layanan BNPL.
Bank umum dapat menjalankan paylater dengan mengikuti regulasi perbankan yang berlaku.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan mengantongi persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menawarkan produk BNPL kepada masyarakat.
Layanan ini juga dapat dijalankan dengan skema konvensional maupun berbasis prinsip syariah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karakteristik Paylater Diatur Lebih Detail
Regulasi baru ini turut mengunci karakteristik utama BNPL agar tidak keluar dari tujuan awalnya sebagai pembiayaan konsumsi yang terkontrol.
Paylater Ditetapkan Sebagai Pembiayaan:
- Pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai
- Tanpa jaminan (unsecured)
- Memiliki batas plafon tertentu
- Dilakukan melalui sistem elektronik
- Menggunakan skema cicilan sesuai kesepakatan
Dengan pengaturan ini, OJK ingin mencegah praktik pembiayaan berlebihan yang berpotensi memicu gagal bayar massal.
Perlindungan Konsumen dan Data Jadi Fokus Utama
POJK 32/2025 mewajibkan seluruh penyelenggara BNPL menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta keamanan data pribadi nasabah.