Home Ekonomi Skema LPG 3 Kg 2026 Disesuaikan Data Ekonomi, Orang Kaya Gak Kebagian
Ekonomi

Skema LPG 3 Kg 2026 Disesuaikan Data Ekonomi, Orang Kaya Gak Kebagian

Bagikan
Skema LPG 3 Kg 2026 Disesuaikan Data Ekonomi,
Skema LPG 3 Kg 2026 Disesuaikan Data Ekonomi,
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah memastikan pola penyaluran LPG 3 kilogram (kg) akan mengalami perubahan signifikan mulai 2026.

Langkah ini ditempuh untuk menutup celah kebocoran subsidi dan memastikan bantuan energi benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang berhak.

Regulasi anyar tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah difinalisasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kita sedang menyusun regulasi yang menyeluruh agar penyaluran LPG 3 kg lebih tertata dan tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Migas ESDM Laode Sulaeman di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam kebijakan sebelumnya, pengaturan distribusi LPG 3 kg dinilai belum lengkap karena hanya mencakup jalur hingga pangkalan resmi.

Penyaluran ke tingkat bawah seperti pengecer belum sepenuhnya masuk dalam kerangka aturan.

Melalui Perpres baru, pemerintah akan mengunci rantai pasok secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga ke sub-pangkalan.

“Sekarang kita ingin siklus distribusinya tertutup sampai ke ujung. Semua level harus diatur, termasuk margin di tiap mata rantai,” jelas Laode.

Pembeli LPG 3 Kg Dibatasi Berdasarkan Data Ekonomi

Tak hanya distribusi, sasaran penerima subsidi juga menjadi fokus utama perubahan kebijakan. Selama ini, tidak ada larangan eksplisit bagi kelompok masyarakat mampu untuk membeli LPG 3 kg.

Ke depan, pemerintah akan menggunakan klasifikasi desil ekonomi sebagai dasar pembatasan.

“Nanti akan kita lihat berdasarkan desil. Misalnya desil ekonomi atas tidak lagi masuk penerima subsidi. Tapi ini akan dipastikan lewat data,” kata Laode.

Kelompok masyarakat di desil 8, 9, dan 10 berpotensi tidak lagi menikmati subsidi LPG 3 kg.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional begitu Perpres diterbitkan. Akan ada masa peralihan selama sekitar enam bulan.

Tahap awal berupa uji coba (pilot project) di wilayah tertentu, seperti Jakarta, untuk mengukur dampak kebijakan.

“Kita mulai dari pilot dulu, misalnya di Jakarta. Tidak serentak, supaya kita bisa evaluasi dampaknya,” tegas Laode.

Subsidi Energi Masuk Program Redesign APBN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tengah merombak skema subsidi energi agar tidak lagi salah sasaran. Pembahasan ini melibatkan BPI Danantara, Pertamina, hingga PLN.

Bagikan
Artikel Terkait
CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
Ekonomi

CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ekosistem Buy Now Pay Later...

Rp 10 Triliun Nganggur? Purbaya Bongkar Anggaran Kementerian yang Tak Terserap
Ekonomi

Rp 10 Triliun Nganggur? Purbaya Bongkar Anggaran Kementerian yang Tak Terserap

Finnews.id – Nilai pengembalian anggaran yang tidak terserap dari berbagai kementerian dan...

Ekonomi

Pegadaian Libur Nataru 2025/2026: Simak Tanggal Layanan dan Akses Operasionalnya

finnews.id – Menyambut akhir tahun, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan momen Natal dan...

BSN Siap Melayani Masyarakat Libur Nataru
Ekonomi

BSN Siap Melayani Masyarakat Libur Nataru

Finnews.id – Setelah siap beroperasi di seluruh Indonesia pada Senin (22/12) lalu,...