finnews.id – Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2026 diperkirakan mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Proyeksi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo usai rapat pembahasan upah minimum di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (23/12).
“Kurang lebih naik 6 persen, dengan nilai alfa saat ini berada di rentang 0,5 sampai 0,9,” ujar Hasto.
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan upah minimum kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada survei daerah sebagaimana diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah saat ini mengacu pada data resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut mencakup berbagai indikator, termasuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan harian pekerja.
“Sekarang kita mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS pusat, termasuk KHL untuk survei kebutuhan harian. Peran daerah lebih pada penentuan nilai alfa,” jelasnya.
Hasto menambahkan, nilai alfa ditentukan melalui musyawarah antara unsur pengusaha dan pekerja di masing-masing kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Indeks ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Alfa adalah indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Itu satu-satunya komponen yang menjadi kewenangan daerah,” kata Hasto.
Menurutnya, rentang nilai alfa saat ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya. Jika sebelumnya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini naik menjadi 0,5 hingga 0,9. Perubahan ini dinilai memberi bobot lebih besar pada peran pekerja dalam perhitungan upah minimum.
Terkait waktu penetapan, Hasto memperkirakan keputusan UMK 2026 akan rampung dalam waktu dekat.
“Provinsi DIY akan memutuskan lebih dulu, kemudian disusul kabupaten dan kota. Kemungkinan dua hari lagi sudah selesai,” ujarnya.
Jika naik 6 persen maka UMK Yogyakarta 2026 menjadi Rp2.814.343 dari UMK sebelumnya yang sbesar Rp2.655.041.