Finnews.id – Artis film panas asal Inggris Bonnie Blue dicegah masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Hal ini membantah klaim Bonnie Blue yang sebelumnya menyebut dirinya hanya dilarang masuk Indonesia selama 6 bulan.
Otoritas imigrasi memastikan durasi pencekalan jauh lebih lama dan bersifat jangka panjang.
“Penangkalan berlaku selama 10 tahun. Bukan 6 bulan seperti disampaikan yang bersangkutan,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman pada Senin, 22 Desember 2025.
Pernyataan resmi Imigrasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media internasional.
Menurut Yuldi, keputusan tersebut telah ditetapkan sejak 12 Desember 2025 melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Penangkalan itu dituangkan dalam surat resmi bernomor WIM.20-GR.03.02-19449, sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama Bonnie Blue berada di wilayah Indonesia.
Kronologi Kasus, dari Bali Hingga Penangkapan
Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat lokal terkait aktivitas sejumlah warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di Bali. Bonnie Blue diketahui terlibat bersama belasan WNA lainnya.
Pada 4 Desember 2025, aparat Polres Badung mengamankan Bonnie Blue dan kelompoknya di sebuah studio kawasan Pererenan, Bali. Mereka diduga tengah melakukan aktivitas pembuatan konten bermuatan pornografi.
Hasil pemeriksaan polisi memang menemukan video dewasa. Namun, aparat menyatakan unsur pidana pornografi tidak terpenuhi karena konten tersebut diklaim sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan ke publik.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut. Bonnie Blue bersama tiga WNA lain—LAJ (27), INL (24), dan JJT (28)—diproses atas pelanggaran lalu lintas, setelah berkeliling Bali menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus”.
Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie Blue dan LAJ bersalah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.