Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan angin segar terkait perkembangan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, KPK berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan ribuan calon jemaah haji ini.
“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” tegas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Fitroh menjelaskan penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor dalam kasus ini.
Pelanggaran tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1 triliun. Untuk memastikan angka kerugian tersebut, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses perhitungan.
Kuota Tambahan yang Jadi Polemik
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi-lobi yang dilakukan oleh Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), ke Arab Saudi.
Kuota tambahan ini seharusnya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia.
Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun malah gagal berangkat.
KPK telah melakukan serangkaian penyitaan aset terkait kasus ini, termasuk rumah, mobil, hingga uang dolar. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap tuntas kasus korupsi kuota haji ini.
- Daftar tersangka kasus korupsi kuota haji
- Kasus Korupsi Kuota Haji
- kasus kuota haji
- Kerugian negara kasus kuota haji 2024
- KPK Janji Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
- KPK tetapkan tersangka kasus kuota haji terbaru
- Kuota haji reguler dan kuota haji khusus
- Tersangka Kasus Kuota Haji
- UU Haji tentang kuota haji