Home Hukum & Kriminal Jadi Tersangka Korupsi, Pesan Bupati Bekasi ke Gubernur Jabar: ‘Semoga Pak Gubernur Sehat Selalu’, Apa Maksudnya?
Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka Korupsi, Pesan Bupati Bekasi ke Gubernur Jabar: ‘Semoga Pak Gubernur Sehat Selalu’, Apa Maksudnya?

Bagikan
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) usai ditetapkan tersangka (ist)
Bagikan

finnews.id – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menyita perhatian publik usai menyampaikan pesan singkat namun penuh tanda tanya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025), Ade Kuswara hanya melontarkan satu kalimat singkat ketika diminta keterangan awak media.

“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung memicu berbagai spekulasi, mengingat status Ade Kuswara yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

Namun, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari pesan yang ditujukan kepada orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

Selain menyampaikan pesan kepada Gubernur Jabar, Ade Kuswara juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas kasus hukum yang menjeratnya.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas kejadian ini. Saya berharap ke depan Kabupaten Bekasi bisa lebih maju dan sejahtera,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang berperan sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk motif di balik pesan singkat Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat yang memantik perhatian publik.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...