Home News Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Prabowo Sudah Oke
News

Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Prabowo Sudah Oke

Bagikan
Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Keputusan ini diambil sebagai solusi cepat untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan polemik terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa PP ini diharapkan rampung pada Januari 2026.

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril pada Minggu, 21 Desember 2025.

Yusril menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberikan landasan hukum yang kuat untuk penugasan anggota Polri di jabatan ASN tertentu.

PP ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

Selain itu, PP ini juga akan menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian, yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Dengan begitu, PP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan.

Perbedaan dengan Pengaturan TNI

Yusril menyinggung perbedaan pengaturan jabatan personel TNI yang sudah diatur di tingkat UU dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Ia menegaskan pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP. Namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” papar Yusril.

Keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak, menurut Yusril, sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Pasien Cuci Darah Dicoret dari PBI BPJS, Menkes Akhirnya Buka Suara

finnews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kabar mengenai pasien...

News

Pemerintah Terapkan WFA di Bulan Maret, Ini Jadwal Lengkapnya!

finnews.id – Kabar gembira buat kamu para pejuang korporat dan PNS! Pemerintah...

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret
News

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret

Finnews.id  – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur...

News

Dino Patti Djalal Nilai Keterlibatan RI di BoP sebagai Langkah Eksperimental

finnews.id – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal menilai...