Home News Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Prabowo Sudah Oke
News

Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Prabowo Sudah Oke

Bagikan
Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Pemerintah Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Keputusan ini diambil sebagai solusi cepat untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan polemik terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa PP ini diharapkan rampung pada Januari 2026.

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril pada Minggu, 21 Desember 2025.

Yusril menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberikan landasan hukum yang kuat untuk penugasan anggota Polri di jabatan ASN tertentu.

PP ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

Selain itu, PP ini juga akan menggantikan dan menata ulang jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian, yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Dengan begitu, PP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan.

Perbedaan dengan Pengaturan TNI

Yusril menyinggung perbedaan pengaturan jabatan personel TNI yang sudah diatur di tingkat UU dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Ia menegaskan pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP. Namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” papar Yusril.

Keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak, menurut Yusril, sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Alasan Prabowo kunjungan luar negeri
News

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sering ke Luar Negeri: Demi Lapangan Kerja dan Ekonomi

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan mengenai intensitas kunjungan kerjanya ke...

News

Trik KAI Daop 8 Surabaya Atasi Lonjakan Penumpang

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya...

News

Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H: Polda Metro Jaya Kerahkan 1.810 Personel Amankan Jakarta

finnews.id – Menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah,...

News

Kapan Idulfitri 2026 Dirayakan? Cek Link Livestreaming Sidang Isbat di sini!

finnews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sidang isbat untuk menentukan 1...