Home Hukum & Kriminal BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Bagikan
BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Bagikan

Finnews.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah berada dalam sorotan. Ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan indikasi pemborosan dan ketidakefektifan anggaran. Nilainya fantastis: Rp12.59 Triliun.

Temuan BPK tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Laporan itu menyoroti kinerja penyediaan pupuk sekaligus strategi peningkatan daya saing perusahaan holding BUMN pupuk tersebut.

Dalam IHPS I tersebut, BPK mencatat setidaknya 21 temuan utama yang memuat 26 persoalan terkait inefisiensi dan pemborosan.

Nilai ketidakhematan yang ditaksir mencapai belasan triliun rupiah itu dinilai bersumber dari kelemahan kebijakan, tata kelola, serta strategi bisnis perusahaan.

“Pemeriksaan kinerja mengungkap ketidakhematan dan ketidakefektifan senilai Rp12,59 triliun,” tulis BPK dalam laporan resminya.

BPK mengingatkan, jika persoalan mendasar ini tidak segera dibenahi, kinerja Pupuk Indonesia dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional dan daya saing usaha akan terdampak serius.

Potensi Kerugian & Kekurangan Penerimaan Negara

Selain pemborosan, audit BPK juga menemukan adanya kerugian nyata dan potensi kerugian negara.

Rinciannya mencakup kerugian sebesar Rp72,20 miliar, potensi kerugian Rp238,67 miliar, serta nilai dalam mata uang asing mencapai US$245,24 juta atau sekitar Rp4 triliun.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat kekurangan penerimaan negara senilai Rp114,37 juta dari aktivitas bisnis perusahaan.

Salah satu temuan paling krusial adalah dugaan pemahalan harga pengadaan bahan baku pupuk.

BPK menilai terdapat indikasi overpricing senilai Rp1,91 triliun dalam pembelian bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk phosphate rock dan kalium klorida (KCL).

Pemeriksa menemukan prosedur pengadaan tidak sepenuhnya sesuai dengan pedoman internal perusahaan.

“Ketidaksesuaian prosedur mengakibatkan tidak diperolehnya harga yang kompetitif,” tegas BPK.

Tender Dinilai Minim Transparansi

Masalah lain yang disorot adalah mekanisme pengadaan yang dinilai tidak transparan. Sejumlah tender terbatas disebut tidak diumumkan secara terbuka dan tidak sepenuhnya memanfaatkan sistem e-procurement.

Bagikan
Artikel Terkait
Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu...

Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang menyeret institusi...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Finnews.id – Aktor pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi pusat perhatian publik setelah...