finnews.id – Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak, keselamatan, dan kesejahteraan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Upaya pelindungan ini mencakup seluruh tahapan migrasi, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
Dasar Hukum
Pelindungan PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menegaskan peran negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh dan menggantikan pendekatan lama yang lebih menitikberatkan pada penempatan semata.
Bentuk Pelindungan
1. Pelindungan Sebelum Bekerja
Pada tahap ini, negara memastikan calon PMI memperoleh informasi yang benar mengenai negara tujuan, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, serta risiko kerja. Pemerintah juga memfasilitasi pelatihan keterampilan, sertifikasi kompetensi, pemeriksaan kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Pelindungan Selama Bekerja
PMI berhak atas pendampingan dan bantuan hukum melalui perwakilan RI di luar negeri. Negara hadir dalam menangani perselisihan kerja, kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, hingga pelanggaran kontrak kerja. Kerja sama bilateral dengan negara tujuan menjadi instrumen penting dalam menjamin hak PMI.
3. Pelindungan Setelah Bekerja
Setelah kembali ke Indonesia, PMI mendapatkan fasilitasi kepulangan, pendampingan pemulihan bagi korban kekerasan, serta program reintegrasi sosial dan ekonomi, termasuk pelatihan kewirausahaan.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah penempatan pekerja migran nonprosedural atau ilegal.
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida di Kupang, Kamis, mengatakan upaya pelindungan pekerja migran akan berjalan efektif melalui sinergi antarlembaga dan keterlibatan seluruh pihak mulai dari pemerintah, perusahaan hingga organisasi profesi.
“Upaya pelindungan dan pengawasan pekerja migran tidak dapat dilakukan BP3MI sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi dan sinergi agar penempatan secara prosedural berjalan optimal,” katanya dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh Migran Internasional (HBMI) 2025.