Home News Bakal Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE, Resbob Dijebloskan ke Sel Khusus Polda Jabar
News

Bakal Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE, Resbob Dijebloskan ke Sel Khusus Polda Jabar

Bagikan
YouTuber Resbob Bakal Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, segera menetapkan YouTuber Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian suku Sunda.Foto:IG@poldajabar
Bagikan

Finnews.id – Polda Jawa Barat bergerak cepat menangani kasus ujaran kebencian yang menyeret YouTuber pemilik akun “Resbob”, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Setelah ditangkap di Semarang, pria yang diduga menghina suku Sunda ini kini mendekam di sel khusus Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan maraton sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penempatan Resbob di sel khusus merupakan langkah strategis demi kelancaran penyidikan. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten bermuatan SARA.

Alasan Penempatan di Sel Khusus

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Henra Rochmawan, menjelaskan bahwa status Resbob saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi belum menggabungkannya dengan tahanan lain karena proses penggalian keterangan masih berlangsung secara kontinu.

“Dia (Resbob) masih berada di sel khusus karena untuk kebutuhan pemeriksaan kontinyu. Kami sedang melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka secara resmi,” ujar Kombes Henra pada Rabu 17 Dsember 2025.

Menurut Henra, setelah gelar perkara rampung dan statusnya resmi naik menjadi tersangka, barulah kepolisian akan memindahkan Resbob ke sel tahanan umum.

“Nanti kita tetapkan dia tersangka dulu, sehingga kami bisa bekerja lebih leluasa tanpa batasan waktu yang sempit,” tambahnya.

Pelarian Berakhir di Semarang

Sebelum tertangkap, Resbob sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab hukum. Berdasarkan data kepolisian, pelaku terdeteksi berpindah-pindah kota mulai dari Surabaya menuju Solo, hingga akhirnya pelariannya kandas di Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi atensi publik setelah konten video Resbob viral karena dianggap melecehkan identitas suku Sunda. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan efek jera terhadap pelaku ujaran kebencian di ruang digital.

Pihak Polda Jabar juga mengimbau para pembuat konten untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi narasi yang bersinggungan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Bagikan
Artikel Terkait
NewsViral

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda...

Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil
News

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai Perdana, Kuasa Hukum Buka Suara

Finnews.id – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI, Atalia...

Prabowo Siapkan 10% Saham Freeport untuk Papua, Begini Skemanya
News

Prabowo Siapkan 10% Saham Freeport untuk Papua, Begini Skemanya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto membuka wacana strategis terkait pembagian 10 persen...

Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
News

SIAP TEMPUH JALUR HUKUM! Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera

Finnews.id – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah...