Eks Mendikbud dan Tiga Tersangka Lain Disidang Serentak
Finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini, Selasa (16/12/2025). Kasus ini berpusat pada digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengonfirmasi jadwal tersebut. “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Firman kepada wartawan.
Sidang perdana yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Selain Nadiem, tiga tersangka lain juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama. Mereka adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun 2020-2021), serta Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun 2020-2021).
Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkapkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) ini, yang mencakup Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022 ini mencapai angka yang fantastis.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” jelas Riono di Gedung Jampidsus Kejagung, pekan lalu.
Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena tersangka tersebut masih berstatus buron dan sedang dalam pengejaran.
- 1 triliun
- Jadwal sidang Nadiem Makarim
- Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
- Kejaksaan Agung
- Kemendikbudristek
- Kerugian negara Rp2
- Korupsi
- Korupsi Laptop Chromebook
- Mulyatsyah
- Nadiem Makarim
- Pengadaan Chromebook
- Sidang Perdana
- Sidang perdana Nadiem Makarim
- Sri Wahyuningsih
- Tersangka korupsi Mendikbud
- Tipikor