Home News Alex Riwu Kaho Terancam 20 Tahun karena Merugikan Bank NTT Miliaran Rupiah
News

Alex Riwu Kaho Terancam 20 Tahun karena Merugikan Bank NTT Miliaran Rupiah

Alex Riwu Kaho

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (HARK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp50 miliar.

Kasus ini bermula dari keputusan Bank NTT berinvestasi pada MTN PT SNP senilai Rp50 miliar. Kejati menilai keputusan investasi tersebut dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak mengikuti prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam SOP internal Bank NTT.

Hasil Laporan Pemeriksaan Investigatif BPK RI pada 27 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa keputusan investasi ini menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp50 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan pembelian MTN PT SNP yang langsung disetujui tersangka, meski tanpa analisis mendalam atas kondisi keuangan penerbit. Padahal, PT PEFINDO telah memberi rating PT SNP pada level idA (single A), kategori yang mengharuskan lembaga keuangan lebih cermat menilai potensi gagal bayar.

“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” tegas Kajati.

Alex juga menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen. Dokumen itu kemudian ditindaklanjuti PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Dana investasi akhirnya dikirim Bank NTT ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.

Kajati Roch Wibowo, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Dalam penyelidikan, Kejati menemukan adanya fee ilegal yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak dan dinilai sebagai keuntungan tidak wajar. Fee ini disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang diposisikan seolah-olah sebagai selling agent.

Bagikan
Artikel Terkait
Bareskrim Kayu Gelondongan Tapanuli
News

Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Utara Naik Penyidikan, Bareskrim Periksa 17 Orang dan Ahli

Finnews.id – Bareskrim Polri terus mendalami kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa...

Seruan Presiden Prabowo soal Jaga Hutan
News

Desakan PKB setelah Seruan Keras Prabowo: Kepala Daerah Dilarang Keluarkan Izin Pembukaan Hutan

Finnews.id – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang juga...

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga stabilitas ketahanan pangan menghadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
News

Gelar Ratas, Prabowo Soroti Stabilitas Pangan Jelang Libur Akhir Tahun 2025

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga stabilitas ketahanan pangan...

Kondisi dari udara situasi bencana banjir di Aceh Tamiang, Rabu (4/12/2025).
News

Kerugian Akibat Bencana Banjir di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun

finnews.id – Bencana banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Timur menimbulkan kerugian...