Home Tekno Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Pemerintah Buntut Konten Pornografi
Tekno

Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Pemerintah Buntut Konten Pornografi

Bagikan
Platform X
Platform X bayar denda Rp80 juta
Bagikan

finnews.id – Platform media sosial X akhirnya menuntaskan pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada Pemerintah Indonesia.

Denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan platform dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Tanah Air.

Pembayaran dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjalin komunikasi intensif dengan pihak X.

Melalui surat elektronik, manajemen platform X menyampaikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembayaran denda telah diterima pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah sebelumnya melayangkan surat teguran ketiga kepada platform tersebut.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025, setelah kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kemkomdigi menyambut baik itikad platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Alexander, langkah ini menjadi bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

Seluruh denda administratif yang dibayarkan oleh platform X telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Pemerintah mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi mengirimkan surat teguran ketiga kepada platform X karena belum melunasi denda atas kelalaian dalam menangani temuan konten pornografi, yang pertama kali disampaikan sejak 12 September 2025.

Melalui penyelesaian ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menata ekosistem digital nasional agar lebih bertanggung jawab dan berpihak pada keselamatan publik.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Tekno

Revolusi Konektivitas Mewah, Huawei Resmi Pasarkan WiFi Mesh X3 Pro di Indonesia

finnews.id – Huawei secara resmi memulai penjualan perdana HUAWEI WiFi Mesh X3...

Tekno

Duel Maut Samsung vs Apple 2027: Bocoran Desain Galaxy S27 Ultra dan iPhone 20

finnews.id – Persaingan dua raksasa teknologi dunia, Samsung dan Apple, bakal mencapai...

Tekno

Harga Rp1 Jutaan, Poco C81 Pro Siap Rusak Pasar Ponsel Murah di Tahun 2026

finnews.id – Poco kembali memperkuat dominasinya di pasar ponsel kelas entri (entry-level)...

Tekno

Harga HUAWEI WiFi Mesh X3 Pro di Indonesia: Router Wi-Fi 7 Super Cepat

finnews.id – Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, kembali menggebrak pasar perangkat pendukung...