Finnews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bawah kepemimpinan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya buka suara usai rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta. Kubu Gus Yahya menilai rapat tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Sekretaris Jenderal PBNU versi kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, menegaskan bahwa forum tersebut tidak memiliki dasar konstitusional.
Menurutnya, para kiai sepuh telah memberikan arahan keras melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng agar tidak dilakukan langkah pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU.
Amin menyebut rapat pleno yang digelar atas inisiatif Rais Aam mengabaikan nasihat para mustasyar dan kiai sepuh.
“Jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” ujar Amin, di Jakarta 9 Desember 2025.
Ia menilai substansi rapat justru menyelisihi aturan organisasi.
“Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujarnya lagi.
Ia juga menyoroti keabsahan forum pleno. Menurut Amin, peserta yang hadir hanya sebagian kecil dari anggota pleno yang memiliki hak suara. Karena itu, forum tersebut dinilai tidak memenuhi syarat kuorum dan tidak memiliki legitimasi.
Ia menambahkan bahwa mayoritas anggota pleno tetap memilih patuh pada fatwa dan arahan para kiai sepuh yang berkumpul di Ploso dan Tebuireng. Kubu Gus Yahya menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut dianggap tidak mengikat secara organisatoris.
Di sisi lain, rapat pleno PBNU tetap berjalan dan melahirkan keputusan penting. Forum tersebut menetapkan Wakil Ketua Umum Tanfidziyah, Zulfa Mustofa, sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.
Pimpinan rapat pleno, Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa rapat membahas dua agenda utama. Agenda pertama berupa penyampaian risalah hasil rapat harian Syuriyah tanggal 20 November 2025. Agenda kedua adalah penetapan pejabat Ketua Umum PBNU.