Home News Dianggap Enggan Panggil Bobby Nasution, Dewas Periksa Deputi dan Penyidik KPK: Ini Respon Santai Setyo Budiyanto
News

Dianggap Enggan Panggil Bobby Nasution, Dewas Periksa Deputi dan Penyidik KPK: Ini Respon Santai Setyo Budiyanto

Bagikan
Dewas Periksa Penyidik KPK
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa sejumlah penyidik dan deputi KPK atas dugaan penghambatan proses hukum terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret nama Bobby Nasution.Foto:IST
Bagikan

Dewas KPK Periksa Internal: Deputi, Penyidik, hingga JPU Terkait Penanganan Kasus

Finnews.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah jajaran internal lembaga antirasuah. Pemeriksaan tersebut menyasar mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), hingga Pelaksana Tugas Deputi Penindakan.

Pemeriksaan ini dilakukan karena mereka dinilai enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan oleh Dewas ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025. KAMI menduga adanya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, terhadap Bobby Nasution dalam kasus tersebut.

Menanggapi langkah pemeriksaan yang diambil Dewas, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan proses tersebut. Setyo melihat pemeriksaan yang sedang berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal yang wajar.

“Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja,” ujar Setyo setelah menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 8 Desember 2025.

Setyo Budiyanto meyakini bahwa Dewas dalam memeriksa deputi, penyidik, hingga JPU telah melakukannya sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku. “Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya, menunjukkan sikap menghormati proses yang dilakukan Dewas.

Kronologi Kasus dan Pemeriksaan Dewas
OTT yang menjadi latar belakang pemeriksaan ini terjadi pada 26 Juni 2025. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...

Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional dengan mendorong pengembangan ekosistem...