finnews.id – Menjelang perayaan Natal dan meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat, aparat kepolisian di Kabupaten Bekasi berhasil membongkar praktik pemalsuan uang yang berpotensi merugikan warga.
Dua pemuda berinisial DVH dan ES diringkus setelah terbukti memalsukan sekaligus mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Cikarang dan sekitarnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bensin eceran bernama Siti Badriah di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Cikarang Utara. Korban menyadari bahwa uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya dari pelaku ES ternyata palsu.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES beserta sejumlah barang bukti uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ke lokasi lain dan menemukan pelaku utama, DVH, di Perumahan Gramapuri, Kecamatan Cikarang Barat.
Di rumah tersangka DVH, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, mulai dari laptop, printer, tinta, kertas HVS, setrika, alat pemotong kertas, pita hingga stiker.
Kepada petugas, DVH mengaku belajar membuat uang palsu secara otodidak melalui video di YouTube dan membeli peralatan cetaknya lewat aplikasi belanja online karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2025, dengan total uang palsu yang berhasil dicetak mencapai Rp20 juta. Namun, sebagian besar uang tersebut belum sempat diedarkan lantaran masih dalam bentuk lembaran utuh atau hasil cetakannya tidak sempurna.
“Dari jumlah tersebut, hanya dua lembar yang sudah beredar di masyarakat, yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ujar Mustofa.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 36 lembar pecahan Rp50 ribu, beserta seluruh alat produksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk semakin waspada, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru ketika perputaran uang meningkat.
“Jangan mudah percaya. Teliti dulu uang yang diterima. Lihat, raba, dan terawang, atau gunakan alat pendeteksi uang jika perlu,” tegas Kapolres.
Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama momen perayaan akhir tahun.