Home News Said Iqbal Ancam Mobilisasi 5 Juta Buruh Mogok Massal, Tolak Kenaikan UMP 2026 Versi Pemerintah
News

Said Iqbal Ancam Mobilisasi 5 Juta Buruh Mogok Massal, Tolak Kenaikan UMP 2026 Versi Pemerintah

Bagikan
Mogok Nasional Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan menggelar demo besar dan mogok nasional melibatkan 5 juta buruh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2026 menggunakan formula RPP Pengupahan pada 8 Desember.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Serikat buruh dan pemerintah kembali menegang menjelang pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2026. Pihak buruh menyatakan kesiapan untuk merespons keras kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berencana mengumumkan kenaikan upah pada 8 Desember 2025.

Pengumuman tersebut rencananya akan menggunakan formula berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

Ancaman Demo Besar dan Mogok Nasional 5 Juta Buruh

Menanggapi rencana tersebut, KSPI menegaskan akan terjadi gelombang aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan penggunaan formula RPP Pengupahan.

Pihak buruh, bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang menaungi 72 organisasi, telah menyiapkan sikap penolakan keras.

Menurut Iqbal pihaknya akan mengambil sikap terhadap rencana Menaker yang akan mengumumkan kenaikan upah sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pengupahan pada tanggal 8 Desember 2025.

“KSPI bersama Partai Buruh akan mengambil sikap,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Rabu 3 Desember 2025.

Iqbal menegaskan bahwa respons yang  akan diambil bukanlah aksi biasa, melainkan mencakup unjuk rasa besar-besaran dan ancaman mogok massal.

“Apa sikapnya? Demo besar-besaran! Kalau diumumkan tanggal 8 Desember, memaksakan pakai konsepnya Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Pengupahan tadi. Demo besar-besaran satu hari sebelum tanggal 8 (tanggal 7 Desember) dan satu hari dan seterusnya,” tegasnya.

Ancaman tersebut bahkan merambah ke skala yang lebih luas: “Bila perlu mogok nasional—lima juta buruh setop produksi.”

Alasan Penolakan: RPP Dianggap Tidak Sah Tanpa Kesepakatan

Alasan utama penolakan buruh terhadap RPP Pengupahan adalah karena belum adanya kesepakatan dengan serikat buruh. Said Iqbal menyebut, karena tidak ada kesepakatan, penetapan upah seharusnya cukup menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) saja, seperti yang diterapkan pada tahun sebelumnya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Salah satu Kolom Instagram Pramugari IAT yang Hilang di Maros, Berselimut Kesedihan Mendalam

finnews.id – Di balik proses pencarian pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport...

News

Habib Rizieq Nilai Mens Rea Pandji Pragiwaksono Hina Syariat Islam

finnews.id – Mens Rea sebuah acara yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini, sempat...

Sumatera Bangkit! Menteri PU Pastikan Tak Ada Lagi Kota Terisolasi, Tapi Ribuan Desa Masih Terkepung?
News

Sumatera Bangkit! Menteri PU Pastikan Tak Ada Lagi Kota Terisolasi, Tapi Ribuan Desa Masih Terkepung?

finnews.id – Kabar melegakan akhirnya datang untuk warga Sumatera! Setelah berhari-hari berjuang...

Anggaran makan minum Pemda Rp1 miliar
News

Anggaran Makan Minum Pemda Tembus Rp1 Miliar Sehari, DPR Segera Panggil Mendagri Tito Karnavian

Finnews.id – Kabar mengenai adanya Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalokasikan anggaran fantastis...