Finnews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan komitmen pemerintah untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di wilayah Utara Sumatera. Hanif memastikan pihak kementerian akan mengusut tuntas penyebab utama bencana hidrometeorologi tersebut.
Hal ini disampaikan Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
Hanif menyoroti berbagai aspek penanganan, mulai dari penegakan hukum hingga pengendalian izin.
“Intinya ada penegakan hukum, kemudian penyelarasan RTRW (rencana tata ruang wilayah), kemudian pengendalian izin, rehabilitasi ekosistem, dan integrasi mitigasi aksi iklim dalam penataan ruang,” kata Hanif.
Penyelidikan Dimulai: Pemanggilan Perusahaan Senin Depan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana.
Hanif memaparkan rencana tindak lanjut kementeriannya, termasuk kunjungan lapangan yang akan dilakukan pada Kamis (4/12). Selain itu, evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah Batang Toru telah dimulai sejak hari ini.
“Mulai hari ini, persetujuan lingkungan telah kami lakukan evaluasi pada seluruh unit yang ada di Batang Toru, terutama terkait dengan kapasitas lingkungannya,” ujarnya.
Langkah krusial berikutnya, KLHK berencana memanggil para pimpinan perusahaan yang diduga terlibat.
“Mulai hari Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan log-log pada banjir tersebut, kami akan undang untuk dilakukan proses-proses penjelasan kepada Deputi Gakkum,” papar Hanif.
Ia memastikan, proses penyelidikan formal terkait kasus ini akan segera dimulai.
Tak Ada Keringanan Hukum: Korban Sudah Cukup Banyak
Menteri LH menegaskan bahwa tidak akan ada keringanan atau dispensasi bagi para pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan, mengingat jumlah korban terdampak akibat bencana ini sangat banyak.