Home News TEGAS! KLHK Bidik Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Utara, Menteri LH: Hukum Harus Ditegakkan
News

TEGAS! KLHK Bidik Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Utara, Menteri LH: Hukum Harus Ditegakkan

Bagikan
Penegakan Hukum Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan akan memanggil pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di Utara Sumatera. KLHK berkomitmen menindak pelanggar tanpa dispensasi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan komitmen pemerintah untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di wilayah Utara Sumatera. Hanif memastikan pihak kementerian akan mengusut tuntas penyebab utama bencana hidrometeorologi tersebut.

Hal ini disampaikan Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Hanif menyoroti berbagai aspek penanganan, mulai dari penegakan hukum hingga pengendalian izin.

“Intinya ada penegakan hukum, kemudian penyelarasan RTRW (rencana tata ruang wilayah), kemudian pengendalian izin, rehabilitasi ekosistem, dan integrasi mitigasi aksi iklim dalam penataan ruang,” kata Hanif.

Penyelidikan Dimulai: Pemanggilan Perusahaan Senin Depan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana.

Hanif memaparkan rencana tindak lanjut kementeriannya, termasuk kunjungan lapangan yang akan dilakukan pada Kamis (4/12). Selain itu, evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah Batang Toru telah dimulai sejak hari ini.

“Mulai hari ini, persetujuan lingkungan telah kami lakukan evaluasi pada seluruh unit yang ada di Batang Toru, terutama terkait dengan kapasitas lingkungannya,” ujarnya.

Langkah krusial berikutnya, KLHK berencana memanggil para pimpinan perusahaan yang diduga terlibat.

“Mulai hari Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan log-log pada banjir tersebut, kami akan undang untuk dilakukan proses-proses penjelasan kepada Deputi Gakkum,” papar Hanif.

Ia memastikan, proses penyelidikan formal terkait kasus ini akan segera dimulai.

Tak Ada Keringanan Hukum: Korban Sudah Cukup Banyak

Menteri LH menegaskan bahwa tidak akan ada keringanan atau dispensasi bagi para pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan, mengingat jumlah korban terdampak akibat bencana ini sangat banyak.

“Tentu korban yang cukup banyak, tidak boleh kita memberikan dispensasi-dispensasi ke dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan, korban sudah cukup banyak,” tegasnya.

Hanif menggarisbawahi komitmen KLHK untuk menuntaskan kasus ini melalui pendekatan hukum multidoor (berbagai jalur hukum) terkait dengan penanganan masalah hidrometeorologi di Sumatera bagian utara.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Gunakan Foto Balita, Iklan Aqua Dikecam

JAKARTA – Praktik pemasaran air minum dalam kemasan (AMDK) kembali menjadi sorotan....

News

Daftar 103 Sekolah Swasta Jakarta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

finnews.id – Kabar baik bagi masyarakat ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta...

News

Daftar Korban Helikopter Jatuh PK-CFX di Sekadau: 8 Orang Meninggal Dunia

finnews.id – Tragedi kecelakaan helikopter kembali mengguncang dunia penerbangan Indonesia. Sebuah helikopter Airbus...

News

Lowongan 30 Ribu Manager Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka, Syarat Sangat Mudah

finnews.id – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk 30.000 posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan...