Home News TEGAS! KLHK Bidik Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Utara, Menteri LH: Hukum Harus Ditegakkan
News

TEGAS! KLHK Bidik Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Utara, Menteri LH: Hukum Harus Ditegakkan

Bagikan
Penegakan Hukum Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan akan memanggil pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di Utara Sumatera. KLHK berkomitmen menindak pelanggar tanpa dispensasi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan komitmen pemerintah untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di wilayah Utara Sumatera. Hanif memastikan pihak kementerian akan mengusut tuntas penyebab utama bencana hidrometeorologi tersebut.

Hal ini disampaikan Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Hanif menyoroti berbagai aspek penanganan, mulai dari penegakan hukum hingga pengendalian izin.

“Intinya ada penegakan hukum, kemudian penyelarasan RTRW (rencana tata ruang wilayah), kemudian pengendalian izin, rehabilitasi ekosistem, dan integrasi mitigasi aksi iklim dalam penataan ruang,” kata Hanif.

Penyelidikan Dimulai: Pemanggilan Perusahaan Senin Depan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana.

Hanif memaparkan rencana tindak lanjut kementeriannya, termasuk kunjungan lapangan yang akan dilakukan pada Kamis (4/12). Selain itu, evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah Batang Toru telah dimulai sejak hari ini.

“Mulai hari ini, persetujuan lingkungan telah kami lakukan evaluasi pada seluruh unit yang ada di Batang Toru, terutama terkait dengan kapasitas lingkungannya,” ujarnya.

Langkah krusial berikutnya, KLHK berencana memanggil para pimpinan perusahaan yang diduga terlibat.

“Mulai hari Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan log-log pada banjir tersebut, kami akan undang untuk dilakukan proses-proses penjelasan kepada Deputi Gakkum,” papar Hanif.

Ia memastikan, proses penyelidikan formal terkait kasus ini akan segera dimulai.

Tak Ada Keringanan Hukum: Korban Sudah Cukup Banyak

Menteri LH menegaskan bahwa tidak akan ada keringanan atau dispensasi bagi para pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan, mengingat jumlah korban terdampak akibat bencana ini sangat banyak.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Penangkapan Tembakau Sintetis Jakarta Barat
News

Sabu 102 Gram Disita di Grogol, Satu Pria Diamankan Polda Metro Jaya

finnews.id – Upaya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat kembali digagalkan aparat....

News

KPK: Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diungkap pada Rabu ini

finnews.id – Kasus yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia ARafiq, sedang dalam proses...

News

Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2026: Korlantas Polri Tiadakan Tilang Manual

IKNPOS.ID – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung tahun ini....

News

Penerima PIP Stabil 19–20 Juta Siswa, Kini Diperluas hingga Anak TK

finnews.id – Program Indonesia Pintar (PIP) mempertahankan jumlah penerima manfaat di kisaran...