Home Hukum & Kriminal Tanggapi Luka Sunyi Perempuan: Rumah Aman dan Ruang Digital dari Kekerasan Penting!
Hukum & Kriminal

Tanggapi Luka Sunyi Perempuan: Rumah Aman dan Ruang Digital dari Kekerasan Penting!

Kekerasan pada perempuan

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Di balik pintu rumah yang tampak tenang, banyak perempuan menyimpan luka yang tak terlihat.

Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang perempuan muda menatap kosong ruang layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jemarinya bergetar saat menceritakan kekerasan yang dialami di rumah tangganya.

Kisahnya bukan unik; ia menjadi potret dari luka sunyi yang dialami perempuan di seluruh Indonesia. Luka yang sering tersembunyi di balik dinding rumah, layar ponsel, tempat kerja, hingga ruang publik.

Setiap tahun, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) menjadi pengingat bahwa kekerasan masih menjadi persoalan besar.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 mencatat satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Data Komnas Perempuan memperlihatkan 330.097 kasus kekerasan perempuan pada 2024, meningkat 14,17 persen dibanding tahun sebelumnya.

Di Kota Mataram, sepanjang 2025, lebih dari 100 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat, sebagian besar berasal dari rumah tangga.

Kekerasan tidak selalu fisik. Ia hadir dalam bentuk psikis, ekonomi, seksual, bahkan kekerasan berbasis gender online yang berkembang seiring digitalisasi. Dalam banyak kasus, korban enggan melapor karena takut, malu, atau tidak percaya pada sistem.

Ketimpangan kuasa dalam rumah tangga dan norma patriarki yang masih kuat menambah kesulitan. Banyak perempuan dianggap bertanggung jawab atas urusan domestik, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap dianggap urusan privat.

Stereotip ini menciptakan impunitas bagi pelaku, baik di rumah, kantor, maupun ruang publik.

Peningkatan laporan di Mataram dan daerah lain justru menandai kesadaran masyarakat yang tumbuh. Masyarakat mulai berani melapor, memanfaatkan layanan hotline UPTD PPA 24 jam, sementara sekolah membentuk satgas pencegahan kekerasan untuk anak.

Namun, kendala masih nyata, yakni layanan psikologis dan bantuan hukum belum merata, aparat belum sepenuhnya sensitif gender, dan banyak korban menghadapi trauma, tanpa dukungan memadai.

Kekerasan

Kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi persoalan struktural yang membutuhkan perhatian serius.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Terjaring OTT KPK, Detail Kasus Diungkap

finnews.id – Berbicara soal Korupsi, Tanah Air seolah tidak pernah kehabisan oknum...

Hukum & Kriminal

Viral Link Oknum Ibu Persit Selingkuh dengan Belasan Prajurit TNI

finnews.id – Viral! Oknum Ibu Persit Inisial FSN Diduga Selingkuh dengan 13...

Hukum & Kriminal

Deretan Aset Anak Riza Chalid yang Dirampas Negara Bikin Konglomerat Iri

finnews.id – Majelis hakim memutuskan untuk menyita aset milik anak Mohamad Riza...

Hukum & Kriminal

Hukuman Muhammad Kerry Ditetapkan, Perhatikan Pendapat para Pakar

finnews.id – Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara....