Finnews.id – Pemerintah resmi menyiapkan pola baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui penggunaan formula baru yang tidak lagi berbasis satu angka persentase seperti tahun sebelumnya.
Informasi ini disampaikan Yassierli setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Kamis, 27 November 2025.
“Sudah dibahas sekilas. Satu angka itu tidak cukup menyelesaikan masalah disparitas. Karena itu kami usulkan model rentang, dan Presiden menyetujuinya,” jelas Yassierli.
Sebelumnya, UMP ditentukan memakai satu angka nasional yang berlaku sebagai acuan umum.
Namun menurut pemerintah, metode ini tidak mampu mengatasi kesenjangan ekonomi antar daerah—sehingga konsep range atau rentang kenaikan dipilih sebagai alternatif.
Rentang tersebut akan menjadi batas atas dan bawah kenaikan upah yang boleh ditetapkan oleh tiap daerah. Detail angka rentangnya masih menunggu finalisasi.
Kepala Daerah Jadi Penentu Akhir UMP
Dalam skema baru, pemerintah pusat tidak lagi memaksakan satu formula kaku. Pusat hanya memberikan panduan komprehensif. Sedangkan penetapan final berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.
“Pusat hanya menyediakan panduan. Detail perhitungannya nanti diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” ungkap Menaker.
Faktor yang Harus Dihitung Kepala Daerah:
- pertumbuhan ekonomi regional,
- tingkat inflasi daerah,
- rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah,
- serta jarak antara kebutuhan hidup layak dan upah saat ini.
UMP 2026 Dipastikan Lebih Fleksibel dan Adaptif
Model baru ini dirancang agar penetapan upah tidak lagi memukul rata seluruh provinsi. Dalam praktiknya, daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi diperkirakan dapat memberikan kenaikan lebih besar dibanding provinsi yang masih berjuang menekan inflasi.
“Daerah akan menentukan sesuai kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak di wilayah mereka,” jelas Yassierli.
Dengan formula baru tersebut, pemerintah berharap UMP 2026 lebih adil, realistis, dan sejalan dengan dinamika ekonomi masing-masing provinsi.