Home Internasional Trump Mulai Proses Penetapan Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris, Ancaman Baru bagi Hamas
Internasional

Trump Mulai Proses Penetapan Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris, Ancaman Baru bagi Hamas

Bagikan
Trump Muslim Brotherhood
Presiden AS Donald Trump memerintahkan proses penetapan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi teroris, dengan alasan dukungan kelompok ini terhadap Hamas.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memerintahkan pejabatnya untuk memulai proses penetapan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi teroris. Langkah ini diambil dengan alasan dugaan dukungan kelompok tersebut terhadap Hamas, kelompok Palestina yang berkonflik dengan Israel.

Trump mengeluarkan dekrit ini pada hari Senin 24 November 2025, ketika Washington meningkatkan tekanan terhadap lawan-lawan Israel di kawasan Timur Tengah.

Menurut dekrit tersebut, pemimpin Ikhwan di Yordania memberikan “dukungan material” kepada Hamas, sementara cabang di Lebanon, dikenal sebagai al-Jamaa al-Islamiya, diduga berpihak pada Hamas dan Hezbollah dalam konflik melawan Israel.

Selain itu, dekrit menuduh seorang pemimpin Ikhwan di Mesir menyerukan serangan terhadap mitra dan kepentingan AS selama konflik Israel di Gaza, meski keterangan spesifik dari Gedung Putih tidak dijelaskan. Di Mesir, Ikhwanul Muslimin telah dilarang dan beroperasi secara underground.

Gedung Putih menyatakan, Presiden Trump menghadapi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin yang mendorong kampanye terorisme dan destabilisasi terhadap kepentingan serta sekutu AS di Timur Tengah.

Dekrit tersebut memerintahkan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan AS untuk berkonsultasi dengan kepala intelijen dan menyusun laporan penetapan dalam 30 hari. Label formal “Foreign Terrorist Organisation” dapat diterapkan secara resmi pada cabang-cabang Ikhwan dalam 45 hari setelah laporan selesai.

Proses ini biasanya hanya formalitas, dan penetapan bisa dilakukan lebih cepat. Dekrit juga membuka kemungkinan pemblokiran cabang Ikhwan lainnya dan pengklasifikasian mereka sebagai “designated global terrorists”.

Jika penetapan dilakukan, pemberian dukungan material kepada kelompok ini menjadi ilegal. Anggota lama maupun saat ini juga dapat dilarang masuk ke AS, dan sanksi ekonomi dapat diberlakukan untuk memutus aliran pendapatan mereka.

Ikhwanul Muslimin, didirikan pada 1928 oleh cendekiawan Mesir Hassan al-Banna, memiliki cabang dan afiliasi di Timur Tengah berupa partai politik dan organisasi sosial. Di beberapa negara, partai-partai Ikhwan ikut serta dalam pemilu dan mengklaim mendukung partisipasi politik damai, meski kelompok ini dilarang di banyak negara.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Serangan Arab Saudi di Yaman
Internasional

Kemlu Ungkap Nasib 3 WNI di Yaman Saat Serangan Arab Saudi

finnews.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya mengungkap nasib tiga warga...

Internasional

Rusia Gabung dengan China-Iran dalam Latihan Perang di Lepas Pantai Afsel

finnews.id – Sebuah kapal perang Rusia tiba di lepas pantai pangkalan Angkatan...

Presiden AS Donald Trump.
Internasional

Dinilai Kooperatif, Trump Batalkan Gelombang Serangan Kedua ke Venezuela

finnews.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan gelombang serangan kedua...

Longsor sampah Filipina 2026
Internasional

Tragedi Longsor Sampah di Filipina: Puluhan Pekerja Hilang Tertimbun di Cebu City

Finnews.id – Bencana mematikan melanda wilayah Filipina bagian tengah setelah sebuah gunungan...