Home Hukum & Kriminal Kebangetan! Remaja di Bekasi Bobol Rumah Mantan Pacar, Ambil iPhone 12
Hukum & Kriminal

Kebangetan! Remaja di Bekasi Bobol Rumah Mantan Pacar, Ambil iPhone 12

Bagikan
ilustrasi
ilustrasi
Bagikan

finnews.id – Kelakuan seorang remaja di Bekasi, berinisial A (18) benar-benar keterlaluan. Ia nekat membobol rumah mantan pacarnya dan mengambil barang berharga serta uang tunai!

Rumah mantan pacar yang dibobol A berada di Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku menggasak handphone bermerek iPhone 12 serta uang tunai sebesar 900 ribu rupiah,” kata Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra di Kabupaten Bekasi, Sabtu, 22 November 2025, dikutip Antara.

Orang tua korban memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.

“Kejadian Jumat lewat dini hari, pukul 03.00 WIB. Pelaku mengenal baik korban saudara I, anak pelapor. Bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran,” lanjut Alex.

Pelaku Membobol Rumah dengan Cara Memanjat Pohon

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon, lalu masuk ke lantai dua rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar yang ditiduri I dan mengunci pintu dari dalam.

Pelaku sempat membangunkan korban dan menariknya agar tidak berteriak. Namun, korban berhasil keluar kamar sambil berlari menuju kamar orang tua.

Saat itu, korban melihat pelaku mengambil telepon genggam miliknya dan uang tunai Rp900 ribu, lalu kabur melalui jendela lantai dua. Menyadari hal itu, korban dan orang tua berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkap.

“Setelah mendapat laporan, petugas bersama warga akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti,” katanya.

Aksi Pelaku Didorong Rasa Sakit Hati

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di rumah mantan pacar karena sakit hati setelah hubungan mereka kandas.

“Motif pribadi ini memperkuat dugaan kami bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir,” katanya.

Pelaku yang kini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi itu juga mengaku beraksi bersama seorang teman yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam jenis Iphone 12 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp900 ribu serta satu unit obeng yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama

finnews.id – Polres Lebak menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama...

Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Bupati Tulungagung 

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan...

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht, Diduga Langgar Aturan Pajak dan Kepabeanan!

finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah...

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!
Hukum & Kriminal

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!

finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...