Finnews.id – Sebuah risalah rapat harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang beredar luas mengungkap keputusan mengejutkan: Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU dalam waktu 3 hari. Jika tidak, Gus Yahya akan diberhentikan.
Rapat Harian Syuriah yang digelar di Hotel Aston City Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025 di Jakarta itu dihadiri oleh 37 dari 53 pengurus harian.
“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis poin keputusan dalam risalah tersebut.
Risalah rapat ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Apabila batas waktu 72 jam tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi terberat siap menanti: Pemberhentian.
Tiga Pelanggaran Fatal yang Memicu Pemecatan
Keputusan drastis Rais Aam PBNU dan dua Wakil Rais Aam ini didasarkan pada peninjauan tiga poin krusial yang dianggap melanggar nilai-nilai fundamental organisasi dan berpotensi merusak eksistensi badan hukum perkumpulan.
-
Pelanggaran Nilai Khilafah dan Zionisme Internasional:
- Poin utama adalah diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi NU.
- Rapat Syuriah menilai tindakan ini melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
-
Pencemaran Nama Baik Perkumpulan (Pasal 8 huruf a):
- Kegiatan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme Internasional dinilai sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan NU. Terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap Israel.
- Hal ini melanggar Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
-
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan:
- Rapat Syuriah juga mengindikasikan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU melanggar hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.
- Pelanggaran ini dinilai membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Sekjen PBNU Minta Warga NU Tetap Tenang
Menanggapi dinamika internal yang menghebohkan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengimbau seluruh pengurus dan warga NU di berbagai tingkatan tetap tenang.
- Alasan Gus Yahya diminta mundur dari PBNU
- alasan Rais Aam minta Gus Yahya mundur
- dampak isu Zionisme di tubuh NU
- dinamika PBNU terbaru
- dugaan pelanggaran AKN NU
- Gus Yahya
- Gus Yahya Cholil Staquf Mundur
- Gus Yahya PBNU
- Headline
- keputusan rapat harian syuriah PBNU 2025
- KH Miftachul Akhyar
- KH Yahya Cholil Staquf
- Konflik internal PBNU
- konflik internal PBNU 2025
- krisis internal pengurus besar NU
- Krisis kepemimpinan di PBNU
- NU
- PBNU
- PBNU Memanas
- Pemberhentian Ketua Umum PBNU
- pengunduran diri ketua umum PBNU
- pernyataan Gus Ipul soal dinamika PBNU
- Rais Aam
- Rais Aam PBNU
- Rais Aam PBNU Berhentikan Ketum
- Rais Aam PBNU minta Gus Yahya mundur
- Rais Aam PBNU ultimatum Gus Yahya
- Rais Aam Ultimatum Gus Yahya
- Rapat Harian Syuriah PBNU Keputusan
- Skandal Zionisme AKN NU
- Tata Kelola Keuangan PBNU Bermasalah
- Ultimatum Gus Yahya PBNU