Home Hukum & Kriminal SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
Hukum & Kriminal

SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri

Bagikan
SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
Bagikan

Finnews.id – Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pajak periode 2016 hingga 2020.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi penetapan pencegahan tersebut pada Kamis, (20/11/2025).

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Dimulai sejak tanggal 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Dokumen Ditjen Imigrasi menyebutkan secara eksplisit alasan pencekalan ini adalah terkait “korupsi”.

Kejagung Bidik 5 Orang Terkait Korupsi Pajak

Permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ini tidak hanya ditujukan kepada Ken Dwijugiasteadi.

Kejagung juga mengajukan pencekalan terhadap empat individu lain. Inisialnya  BNDP, HBP, KL, dan VRH. Total terdapat 5 nama yang kini terikat dalam proses hukum ini.

Kasus ini disinyalir melibatkan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Iya naik sidik,” ucap Kapuspenkum.

Memperkecil Kewajiban Perpajakan

Anang Supriatna sebelumnya telah mengonfirmasi adanya tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi.

Tindakan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki modus operandi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.

Konfirmasi mengenai penggeledahan tersebut disampaikan Anang di Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Meskipun begitu, pihak Kejagung belum merilis rincian lebih lanjut mengenai waktu pasti dan lokasi penggeledahan yang telah dilakukan.

Kejagung juga belum secara terbuka mengumumkan detail duduk perkara secara lengkap. Namun penetapan pencegahan ini menggarisbawahi keseriusan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan skandal korupsi di lingkungan perpajakan negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...