Home Hukum & Kriminal Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun! Polri Kembali Panggil Adik JK Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun! Polri Kembali Panggil Adik JK Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Bagikan
Halim Kalla Tersangka
Kortas Tipikor Polri kembali menjadwalkan pemanggilan Halim Kalla (adik Jusuf Kalla) sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Mempawah, Kalimantan Barat. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.Foto:AANT
Bagikan

Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Adik Jusuf Kalla sebagai Tersangka Korupsi

Finnews.id – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali menjadwalkan pemanggilan Halim Kalla (HK) pada hari ini, Kamis 20 November 2025. Halim Kalla, yang merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ini merupakan kali kedua Halim Kalla dipanggil oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membenarkan agenda tersebut.

“Betul ya, pemanggilan kedua masih terjadwal hari ini untuk tersangka Halim Kalla,” kata Brigjen Totok Suharyanto kepada awak media. Totok menyebutkan bahwa pemanggilan Halim Kalla diagendakan pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pagi hari belum ada konfirmasi resmi mengenai kehadirannya.

Pemanggilan Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit

Sebelumnya, ia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu pekan lalu 12 November 2025. Akan tetapi, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Totok menjelaskan, Halim Kalla dan satu tersangka lainnya, HYL, mengajukan surat permintaan penjadwalan ulang (reschedule) pemeriksaan. “Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit,” kata Totok pada Rabu (12/11) lalu, merujuk pada penundaan tersebut.

Kerugian Negara Tembus Rp 1,3 Triliun, Empat Tersangka Ditetapkan

Kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar ini telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau setara dengan Rp 1,3 triliun. Jumlah ini, menurut Totok, merupakan hasil perhitungan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Halim Kalla, tiga tersangka lain yang dijerat adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN periode 2008-2009; RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap keempatnya.

Sebagai informasi, penanganan perkara ini mulanya dimulai oleh penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus ini kemudian diambil alih secara penuh oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024 untuk penanganan yang lebih intensif.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...