Home News RESMI BERLAKU! DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Hukum Acara Pidana Indonesia Kini Lebih Adil dan Modern
News

RESMI BERLAKU! DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Hukum Acara Pidana Indonesia Kini Lebih Adil dan Modern

Bagikan
Pengesahan RKUHAP
DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna hari ini (18/11/2025). KUHAP baru membawa reformasi total pada sistem peradilan pidana, termasuk penguatan hak tersangka dan bukti elektronik.Foto:IGDPR
Bagikan

Revisi KUHAP Disahkan, Akhiri Era Aturan Hukum 44 Tahun

Finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat II ini terlaksana dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 18 November 2025.

Pengesahan KUHAP yang lama telah berlaku sejak tahun 1981, sehingga disepakatinya revisi ini menjadi tonggak sejarah yang mengakhiri era aturan hukum acara pidana yang sudah berusia 44 tahun.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah perwakilan dari pemerintah turut hadir, seperti Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Tercatat sebanyak 242 anggota Dewan hadir dalam rapat penting tersebut.

Pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP. Seluruh anggota Dewan dari berbagai fraksi menyatakan setuju RKUHAP disahkan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang disambut serentak dengan jawaban “Setuju!” oleh anggota Dewan.

Fokus Utama: Fondasi Hukum yang Berkeadilan dan Partisipatif

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, hingga kelompok masyarakat sipil dan kelompok rentan. Hal ini bertujuan agar KUHAP yang baru dapat menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

KUHAP lama yang menjadi acuan utama sistem peradilan pidana nasional selama ini dinilai tidak mampu lagi mengakomodasi tuntutan zaman dan prinsip-prinsip HAM.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Kenapa Kentut Bau
News

Jangan Kaget! Ini Jumlah Kentut yang Sehat pada Orang Dewasa

finnews.id – Kentut sering kali dianggap memalukan dan identik dengan gangguan pencernaan....

Hilal Awal Syawal 1446 H
News

Sidang Isbat Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari, 96 Titik Rukyat Hilal Disiapkan di Seluruh Indonesia

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal...

News

Libur IMLEK Bandung Macet Parah, Spot Wisata PADAT

finnews.id – 1,5 Juta Kendaraan Masuk Kota Bandung Selama Libur Imlek 2026...

News

Apakah Begadang hingga Sahur Memengaruhi Sahnya Puasa?

finnews.id – Bulan Ramadan sering kali membuat pola tidur seseorang berubah drastis....