Home News RESMI BERLAKU! DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Hukum Acara Pidana Indonesia Kini Lebih Adil dan Modern
News

RESMI BERLAKU! DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Hukum Acara Pidana Indonesia Kini Lebih Adil dan Modern

Bagikan
Pengesahan RKUHAP
DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna hari ini (18/11/2025). KUHAP baru membawa reformasi total pada sistem peradilan pidana, termasuk penguatan hak tersangka dan bukti elektronik.Foto:IGDPR
Bagikan

Revisi KUHAP Disahkan, Akhiri Era Aturan Hukum 44 Tahun

Finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat II ini terlaksana dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 18 November 2025.

Pengesahan KUHAP yang lama telah berlaku sejak tahun 1981, sehingga disepakatinya revisi ini menjadi tonggak sejarah yang mengakhiri era aturan hukum acara pidana yang sudah berusia 44 tahun.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah perwakilan dari pemerintah turut hadir, seperti Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Tercatat sebanyak 242 anggota Dewan hadir dalam rapat penting tersebut.

Pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP. Seluruh anggota Dewan dari berbagai fraksi menyatakan setuju RKUHAP disahkan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang disambut serentak dengan jawaban “Setuju!” oleh anggota Dewan.

Fokus Utama: Fondasi Hukum yang Berkeadilan dan Partisipatif

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, hingga kelompok masyarakat sipil dan kelompok rentan. Hal ini bertujuan agar KUHAP yang baru dapat menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

KUHAP lama yang menjadi acuan utama sistem peradilan pidana nasional selama ini dinilai tidak mampu lagi mengakomodasi tuntutan zaman dan prinsip-prinsip HAM.

Reformasi Kunci dalam KUHAP yang Baru Disahkan

Pengesahan KUHAP yang baru membawa perubahan fundamental dalam proses penegakan hukum di Indonesia, di antaranya:

Penguatan Praperadilan: Kewenangan praperadilan diperluas. Kini, tidak hanya sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang bisa diuji, tetapi juga sah atau tidaknya tindakan penyitaan dan penggeledahan, meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Mekanisme penyelesaian di luar jalur pengadilan diperkenalkan untuk kasus-kasus pidana ringan, mengurangi beban peradilan dan memprioritaskan pemulihan korban.

Bukti Elektronik Diakui: Undang-Undang ini secara eksplisit mengakui bukti elektronik (seperti chat, rekaman, dan data digital) sebagai alat bukti sah, sangat penting untuk penanganan kejahatan siber dan modern.

Hak Tersangka Diperkuat: Hak-hak tersangka dan korban kejahatan dijamin lebih kuat, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap awal penyelidikan.

Dengan disahkannya UU KUHAP yang baru, Indonesia melangkah menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan keadilan kontemporer.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Foto ilustrasi Kereta Api
News

PT KAI Beri Diskon Tiket Kereta Libur Paskah? Ini Penjelasan Resminya

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT Kereta Api Indonesia...

News

Gempa M 7,6 Guncang Sulawesi Utara, BMKG Deteksi Tsunami di Halmahera Barat dan Bitung

finnews.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah Sulawesi Utara pada Kamis...

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern
News

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern

finnews,id – Kabar gembira buat warga Jakarta! Wajah kawasan Menteng Tenggulun bakal...

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus
News

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus

finnews.id – Tabir gelap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus semakin terkuak dan...