Home Ekonomi SIAP-SIAP! Dompet Digital (e-Wallet) & Rekening Kripto BAKAL DIPANTAU Pajak Mulai 2026
Ekonomi

SIAP-SIAP! Dompet Digital (e-Wallet) & Rekening Kripto BAKAL DIPANTAU Pajak Mulai 2026

Bagikan
Dompet Digital (e-Wallet) & Rekening Kripto BAKAL DIPANTAU Pajak Mulai 2026
Dompet Digital (e-Wallet) & Rekening Kripto BAKAL DIPANTAU Pajak Mulai 2026
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan pengawasan transaksi keuangan digital. Revisi peraturan yang akan memperluas cakupan Automatic Exchange of Information (AEOI) sedang digodok. Untuk pertama kalinya akan menjangkau dompet digital (e-wallet) dan transaksi aset kripto.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi perkembangan ini. Ia menegaskan perluasan cakupan AEOI ini merupakan penyesuaian terhadap standar global yang dipelopori oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Iya, lagi digodok. OECD sudah mulai masuk ke digital currency. Kemudian masuk ke kripto. Kita jadi harus adjust itu. Ini berlaku secara internasional,” ujar Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin, 18 November 2025.

Dua instrumen keuangan digital yang akan ditambahkan ke dalam laporan AEOI adalah Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies/CBDC). Rencananya, aturan baru ini akan mulai diimplementasikan pada 2026.

Penyesuaian Standar Global

Kebijakan ini bukan hanya inisiatif domestik, melainkan bagian dari komitmen Indonesia dalam mematuhi Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan perjanjian pertukaran informasi pajak secara otomatis (AEoI CRS) yang diamanatkan OECD.

“Itu 2026 masih. Kan itu kan ada praktik-praktik yang setara di negara-negara partner ya,” jelas Bimo.

Dengan kata lain, penerapan aturan ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses aksesi keanggotaan OECD yang sedang diperjuangkan Indonesia.

Integrasi dengan standar global ini memastikan Indonesia tidak menjadi surga bagi praktik penghindaran pajak.

Cegah Duplikasi Data

Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini tidak hanya sekadar menambah cakupan, tetapi juga menyempurnakan seluruh sistem pelaporan. Beberapa poin penyempurnaannya meliputi:

  • Pencegahan Duplikasi: Akan diatur mekanisme untuk mencegah tumpang-tindih pelaporan antara AEOI Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
  • Prosedur Identifikasi: Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan diminta memperkuat prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menentukan suatu rekening tergolong sebagai Rekening Keuangan Lama atau Baru.
  • Informasi Tambahan: Laporan akan diperkaya dengan informasi detail, seperti status valid self-certification dari pemegang rekening, informasi mengenai pengendali entitas (controlling person), serta detail untuk rekening bersama (joint account).
  • Penyesuaian Format: Format laporan akan disesuaikan dengan Amended CRS XML Schema dari OECD untuk memastikan kompatibilitas data secara internasional.

Melalui pengumuman resmi tertanggal 22 Oktober 2025, Ditjen Pajak menyatakan langkah ini memberikan waktu yang memadai bagi semua LJK dan entitas terkait untuk mempersiapkan system.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Simak Daftar Lengkapnya
Ekonomi

Jelang Imlek, Harga Emas Antam Melemah Rp14.000 per Gram

finnews.id – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan menjelang perayaan Tahun Baru...

Ekonomi

Kemenkop Apresiasi Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo, Dorong 80 Ribu Koperasi Desa Beroperasi

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan apresiasi terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui...

Kunjungan Gibran Bencana Sumatera
Ekonomi

Jelang Ramadan, Wapres Pantau Harga dan Dorong Transaksi Non Tunai di Pasar Badung Bali

finnews.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke Pasar Badung,...

BTN
Ekonomi

Kalahkan Himbara Lain, BTN Pimpin Penyaluran KPR Sejahtera FLPP di Awal 2026

finnews.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merilis realisasi penyaluran...