Home Ekonomi UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
Ekonomi

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%

Bagikan
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta SAH BEBAS PAJAK 0%
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik dan kepastian hukum bagi jutaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun telah ditetapkan sebesar 0%. Dengan kata lain, mereka bebas dari kewajiban PPh.

Penegasan ini disampaikan Maman usai menghadiri rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kemenko Bidang Ekonomi, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.

“Oh itu kan udah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0%. Yang di bawah, itu omset ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” kata Maman.

Tarif PPh Final 0,5% Diperpanjang Hingga 2029

Sementara bagi UMKM yang omzetnya melampaui Rp500 juta, namun masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun, tetap dikenakan tarif PPh final yang sangat rendah, yakni sebesar 0,5%.

Menteri Maman juga mengonfirmasi tarif PPh final 0,5% ini telah diputuskan untuk diperpanjang dan akan berakhir pada tahun 2029.

Kejujuran dan Kepatuhan Pelaku Usaha

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ebelumnya telah memberikan catatan penting mengenai keberlanjutan insentif pajak yang sangat longgar ini.

Purbaya menekankan bahwa selama periode penetapan tarif rendah tersebut (hingga 2029), Kemenkeu akan memantau ketat kejujuran dan kepatuhan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya.

Dia mengisyaratkan perpanjangan atau bahkan permanennya tarif PPh final 0,5% sangat bergantung pada perilaku UMKM.

Terutama agar tidak menyalahgunakan insentif tersebut dengan memecah usaha (split) atau sengaja tidak melaporkan omzet yang sebenarnya.

“Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul (berbohong), seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.

Menkeu Purbaya juga sempat menyoroti lambatnya proses pembaruan peraturan yang mengatur perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5% tersebut.

Ia mengaku telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera menyelesaikan draf peraturan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Rupiah menjadi mata uang paling lemah karena adanya tekanan ganda yang datang dari kenaikan harga minyak serta kondisi domestik
Ekonomi

Rupiah Lemas Hari ini, Obligasi Ikut Gerah

Finnews.id – EKONOMI  Rupiah kembali jatuh ke level terendah di sepanjang sejarah...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...