Home Hukum & Kriminal OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI! ETLE Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
Hukum & Kriminal

OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI! ETLE Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada

Bagikan
OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI, ETLE Jadi Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI, ETLE Jadi Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
Bagikan

Finnews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memulai Operasi Zebra 2025 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025.

Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas.

Tetapi juga memberikan perlindungan khusus bagi pejalan kaki dan kelompok rentan lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh personel diarahkan untuk memberi perhatian khusus pada fasilitas yang mendukung mobilitas kelompok rentan.

Kelompok ini meliputi pejalan kaki, pesepeda, pengguna transportasi umum, anak-anak, remaja, dan lansia.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Irjen Agus pada Senin, 17 November 2025.

Pengawasan akan diperkuat secara signifikan di berbagai lokasi penyeberangan, kawasan pendidikan, pemukiman padat, terminal, halte, dan area publik yang memiliki intensitas pejalan kaki tinggi.

Fenomena balap liar juga menjadi target pengawasan intensif lainnya. Polantas telah memetakan lokasi-lokasi rawan untuk menentukan pola patroli malam yang efektif.

Pendekatan penertiban difokuskan pada pola edukatif. Bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar, pembinaan dilakukan dengan melibatkan orang tua atau pihak sekolah.

Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi akan diperiksa dan diwajibkan dilengkapi kembali sebelum dikembalikan.

Persiapan untuk Operasi Lilin 2025

Dalam penegakan hukum, Operasi Zebra 2025 mengutamakan pemanfaatan ETLE (tilang elektronik) statis dan mobile untuk memastikan dokumentasi dan verifikasi pelanggaran berjalan objektif.

Namun penegakan hukum manual tetap diterapkan secara selektif untuk pelanggaran dengan risiko fatalitas tinggi.

Antara lain melawan arus, penggunaan gawai saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, hingga ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm.

Strategi operasi juga mencakup kerja sama erat dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pengelola fasilitas jalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...