Home News Kebutuhan Dokter Spesialis Masih Jauh dari Cukup, Menkes Soroti Gugatan UU Kesehatan Hambat Pemerataan
News

Kebutuhan Dokter Spesialis Masih Jauh dari Cukup, Menkes Soroti Gugatan UU Kesehatan Hambat Pemerataan

Bagikan
krisis dokter spesialis di Indonesia
Menkes Budi Gunadi mengungkap Indonesia baru memenuhi 47% kebutuhan dokter spesialis. Upaya pemerataan melalui pola hospital based terhambat oleh gugatan terhadap UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Menkes Budi Gunadi mengungkap Indonesia baru memenuhi 47% kebutuhan dokter spesialis. Upaya pemerataan melalui pola hospital based terhambat oleh gugatan terhadap UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi.

Krisis Tenaga Spesialis Belum Teratasi Sejak Indonesia Merdeka

Delapan dekade sejak Indonesia merdeka, kebutuhan dokter spesialis di berbagai wilayah ternyata masih belum terpenuhi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemenuhan tenaga spesialis baru mencapai sekitar 47 persen, angka yang menunjukkan adanya kesenjangan serius antara kebutuhan dan ketersediaan di lapangan.

“Kita sudah 80 tahun merdeka, tapi sampai sekarang belum penuh juga. Baru 47 persen yang terisi,” ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis 13 November 2025.

Ia menegaskan bahwa sejumlah daerah terpencil masih harus bersaing dengan kota-kota besar dalam mendapatkan dokter spesialis. Akibatnya, akses layanan kesehatan di wilayah tertinggal terus mengalami ketimpangan.

Solusi Pemerintah: Pendidikan Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah tengah memperluas model pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based. Presiden menargetkan 500 rumah sakit di seluruh kabupaten/kota dapat menjadi pusat pendidikan dokter spesialis agar layanan medis tidak lagi terkonsentrasi di kota besar.

“Kalau dokter spesialis harus bersaing, orang Nias pasti kalah dibanding orang Jakarta. Makanya kita ingin mereka belajar di daerahnya sendiri. Orang Nias ya di Nias, orang Ambon ya di Ambon,” ujar Budi.

Konsep ini diharapkan mempercepat pemerataan karena dokter yang menempuh pendidikan di daerah cenderung kembali bertugas di wilayah yang sama.

Gugatan UU Kesehatan Dinilai Menghambat Pemerataan

Namun, Budi menyoroti satu hambatan utama: aturan mengenai pendidikan dokter spesialis di dalam UU Kesehatan berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dinilai memperlambat implementasi sistem hospital based.

“Ada tiga wakil DPR di MK ya, tolong dibantu supaya jangan dikalahin lah kita. Masak balik lagi ke zaman dulu,” kata Budi sembari meminta dukungan politik dari anggota DPR.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...

News

Sesar Cisadane Ancaman Gempa Baru Jabodetabek  

finnews.id – Sebuah temuan geologi mengejutkan baru-baru ini mengungkap jalur patahan besar...

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif
News

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif

finnews.id – Kabar penting buat kamu para pengguna BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan...

News

Maluku Dipercaya Jadi Laboratorium Toleransi Antarumat Beragama

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Maluku sebagai model nasional dalam...